Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul buka suara soal aktifitas penjualan olahan daging anjing di daerahnya. Para penjual olahan daging anjing dilarang jualan sampai Peraturan Daerah (Perda) terbit.
Adapun terkait penerbitan perda yang mengatur perdagangan olahan daging anjing, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta mengatakan pihaknya akan segera berdiskusi dengan DPRD Bantul terkait itu.
"Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas nanti yang jual kita larang sementara, sampai nunggu aturan lebih lanjut," ungkap Aris saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (30/10/2025).
Sementara, Gubernur DIY Sri Sultan Hamungku Buwono X juga turut angkat bicara soal belum adanya Perda yang melarang perdagangan anjing untuk konsumsi tersebut.
Kata Sultan, Pemda DIY sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 Tentang Pengendalian/Peredaran Daging Anjing Dan Hewan Penularan Rabies Lainnya.
Untuk menaikkan SE tersebut ke Perda, menurutnya, diperlukan pembahasan lebih lanjut di tingkat Kabupaten/Kota.
"Ya nanti kita bicara kabupaten/kota, kan harus bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi," jelas Sultan.
"Karena kan surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan SK Gub, (maka) harus bicara kabupaten/kota," sambungnya.
Sebelumnya, postingan berupa video adanya perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul, khususnya Ganjuran, Bambanglipuro ramai di media sosial (medsos). Polisi pun turun tangan mengecek ke lokasi.
"Kpd Yth @poldajogja dan @humasjogja kami menemukan praktek PERDAGANGAN ANJING untuk DIKONSUMSi masih terus berlangsung khususnya di daerah sekitaran Ganjuran, Parangtritis dan sekitarnya. Kami mohon untuk segera ditindak mengingat dampak potensi penyebaran rabies dan zoonosis lainnya sangat berpotensi menyerang warga DIY. Terima kasih," kata akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia seperti dilihat detikJogja, Selasa (28/10/2025).
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry, membenarkan adanya penjual olahan anjing di Bambanglipuro. Bahkan, Jeffry mengaku sudah mendatangi lima tempat yang menjual olahan tersebut.
Saat ke lokasi itu, pihaknya tidak menemukan anjing seperti yang dalam video tersebut. Dalam video itu terlihat beberapa anjing dibungkus karung dengan moncong yang diikat tali.
"Tidak ada anjing seperti di video itu, karena di lokasi itu hanya menjual olahan anjing," ujarnya.
Meski begitu, Jeffry mengaku belum bisa menindak para penjual olahan anjing tersebut. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur larangan konsumsi daging anjing.
"Karena memang belum ada SE (Surat Edaran) larangan itu, belum ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing, kami dari Polsek Bambanglipuro sejauh ini lebih ke imbauan kepada masyarakat," ujarnya.
"Dan kalau aturan tertulis di KUHP mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing," lanjut Jeffry.
Simak Video " Video: Pramono Bakal Buat Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing-Kucing"
(aap/aku)