Komisioner KPU Sewa Private Jet Rp 90 M Disanksi Peringatan Keras

Nasional

Komisioner KPU Sewa Private Jet Rp 90 M Disanksi Peringatan Keras

Haris Fadhil - detikJogja
Rabu, 22 Okt 2025 14:10 WIB
Ilustrasi private jet
Ilustrasi private jet. Foto: Getty Images/iStockphoto/BongkarnThanyakij
Jogja -

Para Komisioner KPU terungkap menyewa private jet senilai Rp 90 miliar. Dalam putusannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada mereka.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik Pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dianggap dibacakan dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak, yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024," ujar anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang seperti dilihat pada Rabu (22/10/2025), dikutip dari detikNews.

Adapun penyewaan private jet itu disebutkan DKPP berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama menyedot anggaran Rp 65.495.332.995 dan Rp 46.195.658.356 dalam tahap kedua. DKPP menjelaskan, dari dua tahap itu terdapat selisih anggaran senilai Rp 19.299.674.639.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKPP mengatakan, disebutkan oleh para komisioner KPU sebagai teradu bahwa proses penyewaan tersebut telah sesuai aturan dan melalui proses audit BPK. Meski begitu, DKPP menerangkan, penyalahgunaan pengadaan penyewaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024 itu ditemukan dalam fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

Adapun pengadaan private jet tersebut direncanakan untuk melakukan pemantauan dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di sejumlah daerah, termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Hal tersebut ditemukan dalam sidang pemeriksaan.

Namun, jet privat tidak digunakan oleh para komisioner KPU sesuai peruntukannya.

"Pada faktanya berdasarkan bukti rute private jet dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan pada bukti P10 tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur," jelas Raka Sandi.

Para teradu menggunakan jet pribadi untuk pergi ke Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan. DKPP menyatakan penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai yang direncanakan awal, yakni memonitoring distribusi logistik di daerah 3T.

"DKPP menilai bahwa tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih teradu I sampai dengan teradu V memilih private jet dengan jenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah," ujar Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Apa yang dilakukan para teradu dinyatakan DKPP sebagai pelanggaran etik. Sebab itu, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada mereka.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar ketua majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tersebut.




(apu/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads