Sandra Dewi Minta Mobil-Tas yang Dirampas Negara Dibalikin

Nasional

Sandra Dewi Minta Mobil-Tas yang Dirampas Negara Dibalikin

Mulia Budi - detikJogja
Senin, 20 Okt 2025 16:51 WIB
Sandra Dewi kembali menjadi saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Sandra Dewi dihadirkan untuk pembuktian dakwaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Harvey.
Sandra Dewi saat menjadi saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah. (Foto: Andhika Prasetia)
Jogja -

Sandra Dewi, istri Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi komoditas timah, meminta mobil hingga tas yang dirampas negara dalam kasus yang menjerat suaminya dapat dikembalikan. Permintaan itu diajukan aktris tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (20/10/2025), dikutip dari detikNews.

Adapun permohonan keberatan tersebut teregister dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan para pemohon yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Adapun termohon dalam keberatan tersebut adalah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ungkap Sunoto.

Sunoto menyebut dalih Sandra dalam permohonan keberatannya adalah sebagai pihak ketiga yang memiliki niat baik, perolehan aset lewat endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak berkaitan dengan korupsi, dan terdapat perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey. Sidang keberatan itu telah menginjak agenda pembuktian dan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.

ADVERTISEMENT

"Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujarnya.

Kala menjadi saksi untuk Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra menyebut dirinya dan suaminya telah berjanji untuk pisah harta. Soal deposito dolar asing milik Harvey diakui Sandra tidak mengetahuinya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan seluruh aset milik Harvey dirampas untuk negara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pun menguatkan putusan tersebut.

Dinyatakan hakim, putusan Pengadilan Tipikor terhadap Harvey harus dilakukan perubahan soal pidana penjara dan uang pengganti. Hakim PT Jakarta menyepakati hakim Pengadilan Tipikor Jakarta soal putusan lainnya.

"Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata hakim Teguh Arianto di persidangan.

Hakim Tipikor Nyatakan Aset Harvey Dirampas

Salah satu putusan yang dikuatkan oleh hakim pengadilan tinggi yakni terkait aset Harvey. Pada sidang Senin, 23 Desember 2024, seluruh aset milik Harvey dirampas untuk negara seperti dalam putusan dan perintah hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun aset yang dirampas berupa emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk Sandra.

"Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.




(aku/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads