Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan peringatan keras ke ketua dan empat anggota KPU terkait penyewaan jet pribadi atau private jet. Dalam putusan DKPP itu terungkap KPU menyewa jet pribadi untuk komisionernya senilai Rp 90 miliar.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik Pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dianggap dibacakan dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak, yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024," ujar anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang seperti dilihat pada Rabu (22/10/2025) dilansir detikNews.
Sewa private jet itu dilakukan dalam dua tahap, yakni pertama sebesar Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp senilai 46.195.658.356. DKPP menyebut ada selisih anggaran Rp 19.299.674.639.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para komisioner KPU selaku teradu menyebutkan jika proses sewa private jet dilakukan sesuai aturan dan telah diaudit BPK. Namun, fakta persidangan menunjukkan para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.
Dalam sidang pemeriksaan diketahui pengadaan jet pribadi itu dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Namun, para komisioner KPU itu tidak menggunakan private jet sesuai peruntukannya.
"Pada faktanya berdasarkan bukti rute private jet dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan pada bukti P10 tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur," jelas Raka Sandi.
Jenis yang Disewa Jet Pribadi Mewah
Private jet itu ternyata digunakan teradu untuk bepergian ke Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan. DKPP menyatakan penggunaan private jet itu tidak digunakan sesuai rencana awal yakni monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3 T.
"DKPP menilai bahwa tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih teradu I sampai dengan teradu V memilih private jet dengan jenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah," ujar Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menyatakan para teradu melanggar etik. DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para teradu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar ketua majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tersebut.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Sultan HB X soal Keracunan MBG di SMA Teladan: Saya Kan Sudah Bilang...
Jokowi Hadiri Acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Kenapa Harimau Takut sama Kucing? Simak Faktanya