Seorang pria inisial H (35) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), tewas usai alat kelaminnya dipotong istrinya sendiri, HZ (33). Polisi mengungkap motif pelaku yang nekat memotong penis suaminya.
"Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan, Selasa (21/10/2025), dilansir detikNews.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/7) lalu. Aksi pelaku diperagakan dalam proses rekonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam reka adegan, HZ terlihat mengambil telepon seluler milik korban yang tergeletak di meja kamar. Ia kemudian membuka pesan dan menemukan percakapan yang membuatnya emosi.
Kemudian, pelaku awalnya membangunkan suaminya dan mengajaknya untuk berhubungan seks. Namun, korban menolak dan pergi ke kamar mandi.
Dalam kondisi emosi itulah, HZ bergegas ke dapur, mengambil pisau cutter, dan kembali ke kamar. Saat korban berbaring dalam kondisi tak bercelana, pelaku mendekati dan mengayunkan cutter-nya, memotong alat kelamin sang suami.
Korban yang kemudian terbangun mendapati penisnya sudah dipotong istrinya, dan bertanya apa alasannya berbuat begitu. Pelaku menuduh korban sudah berselingkuh usai mengecek ponselnya.
Namun, penganiayaan tersebut nyatanya membuat pelaku panik dan memasukkan potongan penis suaminya ke dalam plastik. Korban yang menahan sakit sempat berusaha ke rumah sakit sambil menaiki sepeda motor bersama pelaku.
Korban Meninggal di Rumah Sakit
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan keduanya sempat pergi bersama di RS Anggrek Mas. Korban lalu dirujuk ke RSCM, tapi nahas dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
"Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025," kata dia, dilansir Antara.
Akibat perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi sendiri sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Mapolsek Kebon Jeruk. Polisi mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi dengan memperagakan 18 adegan.
(apu/aku)












































Komentar Terbanyak
Daerahnya Dilanda Bencana, DPRD Padang Pariaman Malah Kunker ke Sleman
Alasan DPRD Padang Pariaman Tetap Kunker ke Sleman Saat Dilanda Bencana
Mayat Pemerkosa Diseret Pakai Motor, Camat: Saya Lihat di Foto Dicabik Badannya