Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menetapkan Dukuh Gandekan, Bantul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, Kejari Bantul juga telah menahan Dukuh tersebut selama 20 hari.
"Kejaksaan Negeri Bantul pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama DBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan," kata Kajari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti kepada wartawan di Bantul, Jumat (17/10/2025).
Penahanan terhadap tersangka, lanjut Kristanti, merujuk Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Nomor: PRIN-2204/M.4.12/Fd.2/10/2025. Sedangkan jangka waktu penahanan tersangka 20 hari sejak tanggal 15 Oktober 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jogja," ucapnya.
Penahanan terhadap tersangka juga karena Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantul memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga agar tersangka tidak melarikan diri selama penyidikan maka harus dilakukan penahanan.
"Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantul melakukan penahanan terhadap tersangka DBP dengan alasan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Menyoal lamanya proses penetapan dan penahanan tersangka, Kristanti menyebut karena Kejari perlu mengumpulkan bukti-bukti. Di mana proses pengumpulan bukti itu memakan waktu yang tidak sebentar.
"Ya pastinya dibutuhkan bukti-bukti, apalagi terkait perkara tindak pidana korupsi kan harus melengkapi bukti-bukti itu, dibutuhkan audit, keterangan ahli. Nah, dalam upaya mendapatkan upaya bukti-bukti membutuhkan waktu yang lumayan lama," katanya.
Kristanti menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mengemuka pada April lalu usai warga melakukan demo meminta yang bersangkutan dicopot. Warga menuding Dukuh Gandekan telah melakukan pungli sebagai pelicin mengurus PTSL.
Pemerintah Kalurahan Bantul menyebut jika Dukuh Gandekan yang diduga melakukan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sudah diberhentikan dari jabatannya. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul turun tangan menangani kasus tersebut.
"Untuk SK pemberhentian Danang Benowo Putro sebagai Dukuh Gandekan karena pelanggaran disiplin berat dan sudah saya serahkan," kata Lurah Bantul, Supriyadi saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2025).
Supriyadi melanjutkan, bahwa saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejari Bantul. Menurutnya, saat ini Kejari Bantul tengah melakukan proses penyelidikan.
"Untuk sekarang baru proses penyelidikan di Kejari Bantul, sedang pemanggilan korban dan saksi," ujarnya secara singkat.
(afn/aku)
Komentar Terbanyak
Sultan HB X soal Keracunan MBG di SMA Teladan: Saya Kan Sudah Bilang...
Jokowi Hadiri Acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Kenapa Harimau Takut sama Kucing? Simak Faktanya