Setidaknya 14 anak tewas usai mengonsumsi sirup obat batuk di India. Anak-anak itu awalnya mengalami gejala seperti flu hingga mengalami retensi urine dan gangguan ginjal akut.
Dilansir dari detikHealth, sebagian besar korban berusia di bawah lima tahun dan meninggal karena gagal ginjal dalam sebulan terakhir usai mengonsumsi sirup obat batuk bermerek Coldrif Syrup yang diproduksi Sresan Pharma.
Laporan polisi setempat mengungkap bahwa sirup itu mengandung toksin Diethylene Glycol (DEG) dalam jumlah hampir 500 kali batas yang diizinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diethylene Glycol merupakan zat kimia yang umumnya digunakan dalam produk anti-freeze hingga kosmetik. Zat kimia itu diketahui dapat menyebabkan muntah, sakit perut, hingga cedera ginjal akut yang berujung pada kematian.
Menurut laporan polisi yang diajukan di negara bagian Madhya Pradesh, semua anak yang meninggal awalnya mengalami gejala flu biasa.
"Sebagian besar dari mereka diberi sirup Coldrif, setelah itu mereka menderita retensi urine dan gangguan ginjal akut," bunyi laporan tersebut dikutip dari Reuters, Selasa (7/10/2025).
Otoritas di negara bagian Tamil Nadu (tempat produsen Coldrif, Sresan, berada) menemukan sirup tersebut mengandung 48,6% Diethylene Glycol. Jumlah tersebut jauh melampaui batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan otoritas India, yaitu 0,1%.
Diketahui, toksin DEG atau Etilen Glikol telah berulang kali ditemukan dalam sirup batuk buatan India. Tercatat setidaknya 141 anak di Gambia, Uzbekistan, dan Kamerun tewas akibat hal itu sejak 2022.
Selain itu, pada tahun 2019 tercatat juga 12 anak tewas di India. Tragedi ini merusak citra India sebagai negara produsen obat terbesar ketiga di dunia berdasarkan volume.
Akibat kejadian ini, dokter yang meresepkan obat tersebut ditangkap aparat setempat. Produsen Coldrif, Sresan Pharma, juga ditetapkan sebagai salah satu terdakwa utama.
Izin prosuksi Sresan Pharman juga bakal dicabut. Hal itu telah direkomendasikan oleh pihak berwenang di India.
Sementara itu, perusahaan tersebut menghadapi dakwaan berat, termasuk pembunuhan yang dapat dipertanggungjawabkan namun tidak mencapai pembunuhan (culpable homicide not amounting to murder), pemalsuan obat, serta pelanggaran Undang-Undang Obat-obatan dan Kosmetika.
Jika terbukti bersalah, perusahaan dan pejabatnya dapat menghadapi denda dan hukuman penjara hingga seumur hidup. Beberapa negara bagian di India juga telah melarang penjualan dan distribusi sirup Coldrif.
(afn/alg)
Komentar Terbanyak
Pegawai Bank Korupsi Rp 24 M buat Beli Mobil-Tas Louis Vuitton
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Rp 10 Miliar
Aktivis BEM KM UNY Dikabarkan Ditangkap Polda DIY