Polisi menangkap pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial WFT (22) yang merupakan pemilik akun Bjorka. Dia ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal.
"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/10/2025), dilansir detikNews.
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). Penangkapan dilakukan usai penyelidikan selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Nah, pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," jelasnya.
Fian mengatakan WFT aktif di dark web dengan username Bjorka. Dia juga diduga mengubah username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 pada Agustus 2025.
"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," kata Fian.
Berawal dari Laporan Akses Ilegal
Kasubdit IV AKBP Herman Edco menyebut pihaknya menyelidiki kasus ini berawal dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.
"Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," jelasnya.
WTF diduga hendak melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Setelah diselidiki, terungkap pemilik akun itu merupakan WTF yang tinggal di Minahasa.
"Didapatkan fakta bahwa pelaku adalah pemilik daripada akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan juga kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, WFT mengaku sebagai Bjorka sejak 2020. Herman menyebutkan duit pemerasan yang diminta belum diberikan.
"Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," tuturnya.
Baca berita lengkapnya di sini dan di sini
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi