Ini Aturan soal Ultra Processed Food di Menu MBG

Nasional

Ini Aturan soal Ultra Processed Food di Menu MBG

Devandra Abi Prasetyo - detikJogja
Rabu, 01 Okt 2025 23:51 WIB
Siswa SMKN 4 Jogja mengembalikan wadah makan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (17/2/2025).
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Badan Gizi Nasional (BGN) tak melarang adanya ultra processed food (UPF) dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Begini aturannya.

"Untuk beberapa produk (UPF) yang berkualitas yang tidak mengandung gula berlebihan masih bisa digunakan. Contohnya, susu UHT yang plain, saya kira semuanya minum ya," kata Kepala BGN Dadan Hindayana kepada awak media di gedung DPR/MPR RI usai rapat kerja bersama Komisi IX, Rabu (1/10/2025).

BGN juga telah merilis surat edaran terkait UPF di menu MBG. Dalam edaran itu, tertulis UPF yang diberikan harus mengutamakan produksi lokal atau UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut poin-poin yang ditulis BGN kepada Kepala SPPG di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

- Penggunaan produk (biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dll) mengutamakan produk lokal kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan lokal, dengan tidak terbatas pada satu merek.

- Roti dan pangan sejenis mengutamakan dipasok dari UMKM atau produk lokal setempat.

- Olahan daging (sosis, nugget, burger, dll) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal 1 minggu dari tanggal edar.

"Jadi gini, kami ingin mengakomodir produk lokal UMKM dan beberapa produk lokal yang berbasis teknologi tinggi harus kita hargai hormati. Karena itu kan proses panjang dari sains atau keilmuan teknologi pangan," tutupnya.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads