Mufakat Jahat Duo Karyawati-Tukang Parkir Toko Emas Gasak Gelang 101 Gram

Regional

Mufakat Jahat Duo Karyawati-Tukang Parkir Toko Emas Gasak Gelang 101 Gram

Agil Trisetiawan Putra - detikJogja
Jumat, 26 Sep 2025 11:40 WIB
Pelaku pencurian toko emas, HS dan SS, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/2025).
Pelaku pencurian toko emas, HS dan SS, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Jogja -

Kasus pencurian gelang emas seberat 101,4 gram senilai Rp 120 juta di toko emas di Kelurahan Giritirto, Wonogiri, Jawa Tengah, berhasil diungkap. Ternyata pelakunya duo karyawati dan satu tukang parkir di toko tersebut. Begini permufakatan jahat ketiganya.

Dilansir detikJateng, dua karyawati itu berinisial SS (22) dan HS (20), warga Tirtomoyo, Wonogiri. Keduanya sudah ditahan. Sedangkan tukang parkir berinisial P masih buron. Modus mereka cukup rapi, mulai dari menyamar hingga mematikan listrik untuk melumpuhkan CCTV.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan pencurian itu berlangsung pada Rabu (10/9) sekira pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut sudah lama direncanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandinya sudah diatur secara detail hingga mereka mematikan sarana-sarana pengamanan saat kejadian itu dilaksanakan. Baik CCTV, baik lokasi yang lemah dalam kontrol pengawasan, itu mudah dilaksanakan karena ada unsur orang dalamnya," kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/2025).

SS yang saat itu sedang libur mendatangi toko tersebut. Dia menyamar sebagai pembeli dengan mengenakan pakaian syar'i dan bercadar. Sesampainya di toko emas itu, SS dilayani oleh HS. SS kemudian memilih dan mencoba perhiasan emas.

ADVERTISEMENT

"Ketika oknum melayani, temannya yang menjadi pembeli berpindah-pindah untuk mengaburkan posisinya," ungkap Wahyu.

Saat SS memilih emas, P mulai melaksanakan perannya. Ia mematikan aliran listrik toko sehingga kamera CCTV mati. Setelah itu SS membawa kabur perhiasan gelang emas seberat 101,4 gram dengan kadar 17 karat.

Setelah aksi pencurian itu berhasil, ketiganya lalu bertemu di salah satu rumah makan untuk membahas langkah selanjutnya. Mereka mendapat ide untuk menggadaikan gelang emas tersebut.

"Uang yang dicairkan di penggadaian sekitar Rp 120 juta. Uangnya dibagi-bagi, kan ada 3 orang (tersangka), sekitar Rp 30-an juta," ucap Wahyu.

Saat pihak toko melakukan pengecekan perhiasan, hasilnya terhitung lengkap. Namun saat dilakukan audit, baru ketahuan ternyata ada emas yang hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Dari serangkaian hasil penyidikan dan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan SS pada Senin (15/9) di kosnya. Dari pengakuan SS, polisi kemudian mengamankan HS.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, mengatakan pengungkapan pelaku berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan petugas, termasuk pemeriksaan kamera CCTV.

"Pada saat stock opname kemudian dilanjutkan rangkaian penyelidikan. Kami memeriksa CCTV sebelum listrik dipadamkan (dan mencurigai pelaku)," kata Agung.

Dari para tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 54,5 juta, satu unit mobil, satu unit motor, handphone, dan sejumlah dokumen. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads