Akal Bulus Duo Karyawati Toko Emas Gondol Gelang Rp 120 Juta

Regional

Akal Bulus Duo Karyawati Toko Emas Gondol Gelang Rp 120 Juta

Agil Trisetiawan Putra - detikJogja
Kamis, 25 Sep 2025 14:56 WIB
Pelaku pencurian toko emas, HS dan SS, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/2025).
Pelaku pencurian toko emas, HS dan SS, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Jogja -

Duo karyawati salah satu toko emas di Kelurahan Giritirto, Wonogiri, ditangkap polisi usai menggondol gelang emas 101,4 gram senilai Rp 120 juta. Modus mereka terbilang rapi, dari menyamar hingga mematikan listrik untuk melumpuhkan CCTV.

Kedua pelaku berinisial SS (22) dan HS (20) yang merupakan warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Polisi pun membekuk keduanya pada Senin (15/9).

SS dan HS merancang aksi pencurian tersebut sejak lama agar tidak terbongkar. Tak hanya itu, tukang parkir toko berinisial P yang berperan krusial dalam aksi tersebut pun dilibatkan keduanya. P masih menjadi buronan polisi hingga kini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengungkapkan para pelaku melancarkan aksi pada pada Rabu (10/9) sekira pukul 10.00 WIB.

"Modus operandinya sudah diatur secara detail hingga mereka mematikan sarana-sarana pengamanan saat kejadian itu dilaksanakan. Baik CCTV, baik lokasi yang lemah dalam kontrol pengawasan, itu mudah dilaksanakan karena ada unsur orang dalamnya," kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

Saat mencuri, SS tengah libur dan menyamarkan diri sebagai pembeli. SS datang ke toko tersebut dengan mengenakan cadar dan pakaian syar'i.

HS pun melayani SS yang datang ke toko tersebut layaknya pembeli emas umumnya. Perhiasan emas pun dicoba dan dipilih SS.

"Ketika oknum melayani, temannya yang menjadi pembeli berpindah-pindah untuk mengaburkan posisinya," ucap Wahyu.

Lantas, aliran listrik toko dimatikan oleh P agar kamera CCTV mati. Hal itu dilakukan P saat SS tengah memilih emas.

Gelang emas seberat 101,4 gram dengan kadar 17 karat digondol SS dengan memanfaatkan lengahnya pengawasan. Aksi pencurian emas pun sukses dieksekusi. SS, HS, dan P pun bertemu di salah satu rumah makan guna menentukan langkah ke depan. Ketiganya pun memilih agar gelang emas hasil curian itu digadaikan.

"Uang yang dicairkan di penggadaian sekitar Rp 120 juta. Uangnya dibagi-bagi, kan ada 3 orang (tersangka), sekitar Rp 30-an juta," ucap Wahyu.

Saking rapinya akal bulus duo karyawati itu, pihak toko baru menyadari adanya emas yang hilang setelah melakukan audit. Kasus pencurian gelang emas itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi pun menggelar rangkaian penyidikan dan penyelidikan. Kemudian, SS dibekuk polisi di kos pada Senin (15/9). Dari penangkapan dan pengakuan SS, HS turut ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, menyebut P masih menjadi buronan pihaknya. Pelaku terungkap berkat hasil penyidikan polisi, termasuk pemeriksaan kamera CCTV.

"Pada saat stock opname kemudian dilanjutkan rangkaian penyelidikan. Kami memeriksa CCTV sebelum listrik dipadamkan (dan mencurigai pelaku)," kata Agung.

Dari kasus tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita polisi. Adapun barang buktinya yakni uang tunai sebesar Rp 54,5 juta, satu unit mobil, satu unit motor, handphone, dan sejumlah dokumen.

Akibat aksinya, pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersama-sama. Ancaman hukumannya yakni kurungan maksimal 7 tahun.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads