Nasional

52 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni sampai Sri Mulyani

Rumondang Naibaho - detikJogja
Rabu, 24 Sep 2025 23:02 WIB
Konferensi pers terkait tersangka kasus penjarahan pejabat publik dan anggota DPR (Foto: dok Polri)
Jogja -

Sebanyak 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan sejumlah pejabat mulai dari mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dikutip dari detikNews, penjarahan yang merupakan buntut aksi ricuh akhir Agustus lalu dimulai dari kediaman Ahmad Sahroni, merambat ke rumah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sri Mulyani, Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, massa bergerak dan merampas barang-barang pribadi.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono merinci inisial pelaku di masing-masing lokasi. Dimulai dari rumah Wakil Komisi III DPR saat itu,

Ahmad Sahroni, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdapat 12 orang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY.

"Dua belas tersangka penjarahan (rumah) Bapak Ahmad Sahroni," kata Syahar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Kemudian di rumah anggota DPR Eko Patrio di kawasan Jakarta Selatan terdapat tujuh tersangka yaitu berinisial GA, HU, H, RZ, MF, FR, dan MF. Sedangkan tersangka di rumah anggota DPR Uya Kuya ada 11 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial MR, MH, AK, WW, AS, RP, RP, AS, M, DAY, dan DDR.

Ada juga 14 orang yang jadi tersangka di kasus penjarahan rumah Sri Mulyani. Yaitu SY, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I. Lalu ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada penjarahan di rumah anggota DPR Nafa Urbach. Mereka berinisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM.

"Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Syahar.


Selengkapnya baca di sini.



Simak Video "Video: 52 Orang Ditangkap Atas Kasus Penjarahan Rumah Sahroni-Sri Mulyani"

(aap/aap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork