Fakta-fakta baru terungkap dalam kasus penculikan berujung tewasnya kepala cabang (kacab) bank bernama Ilham Pradipta (37). Di antaranya yakni fakta bahwa awalnya pelaku berencana hendak membawa korban ke safe house, bukan dibuang.
Dilansir detikNews, Ilham Pradipta diculik sejumlah orang terkait pembobolan rekening dormant. Namun korban tewas karena mengalami kekerasan.
Diketahui, Ilham ditemukan tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8). Sebelumnya, Ilham diculik dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menangkap 15 pelaku yang terbagi dalam 4 klaster dalam kasus ini, yaitu otak pelaku, penculik, penganiaya, dan pengintai. Korban tewas di tangan tim penganiaya.
Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya hari ini disebutkan bahwa saat itu korban hendak diserahkan kepada tim penjemput untuk dibawa ke rumah aman (safe house).
"Setelah korban berada di penguasaan tim JP, N, U, dan D, untuk menunggu tim penjemput yang dipersiapkan oleh C alias K, yang rencananya akan dibawa ke safe house," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Lantaran tim penjemput tak kunjung datang, sehingga tim penganiaya membuang korban di tanah lapang di Bekasi.
"Korban dibuang di daerah Serang Baru, Cikarang, dalam kondisi keadaan kaki maupun tangan dalam kondisi terikat dan mulut dalam kondisi dilakban," ujar Wira.
Ilham diduga tewas karena mengalami gangguan pernapasan setelah dianiaya. Saat ini polisi masih menunggu hasil pengujian racun pada tubuh korban.
"Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalannya napas dan pembuluh nadi besar sehingga menyebabkan mati lemas. Namun hasil tersebut masih belum final karena masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi," ungkap Wira.
(dil/ahr)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital