Keluarga Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang meninggal terlilit lakban di kos Menteng, Jakarta Pusat, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berikut alasan keluarga Arya Danu meminta perlindungan dari LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi permintaan perlindungan dari keluarga Arya Daru atau ADP. Dia menyebutkan ada enam orang yang mengajukan perlindungan.
"Iya, sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP. Enam orang (yang mengajukan)," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi, Kamis (11/9/2025), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga Arya Daru soal adanya kejanggalan, seperti dikirim simbol. Sebelumnya diungkap oleh pihak keluarga, amplop berisi gabus putih berbentuk bintang, hati, dan bunga kamboja, dikirim ketika pengajian.
"Soal kejanggalan juga disampaikan kepada LPSK mengenai ada pihak yang mengirimkan pesan melalui simbol-simbol yang tidak dipahami dan soal makam almarhum yang bunganya diganti oleh orang atau pihak tak dikenal," kata Susi.
Sebab itu, keluarga meminta perlindungan kepada LPSK. LPSK juga diminta keluarga untuk mengungkap tewasnya Arya Daru.
"Intinya keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK untuk penguatan bagi keluarga dan kuasa hukumnya untuk dapat mengungkap kematian almarhum ADP," ujarnya.
![]() |
Kesimpulan Akhir
Penjaga kos menemukan mayat Arya Daru dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB.
Diketahui, Arya Daru sempat menuju ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit pada malam sebelumnya, Senin (7/7). Tas belanja dan tas gendong pun ditinggal Arya Danu di tempat tersebut.
Guna mengungkap penyebab kematian diplomat muda Kemlu itu, rangkaian penyelidikan pun dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Diduga Arya Daru bunuh diri berdasarkan hasil penyelidikan.
"Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Selain itu, polisi mengambil kesimpulan nihilnya unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan penyelidikan.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung," ujarnya.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Sopir Bank Gondol Uang Rp 10 M Ditangkap di Rumah yang Baru Ditempati 3 Hari