Mendagri Aktifkan Siskamling, Satpol PP DIY: Sudah Jalan di Tingkat RT

Mendagri Aktifkan Siskamling, Satpol PP DIY: Sudah Jalan di Tingkat RT

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 11 Sep 2025 13:48 WIB
Plt Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan, Senin (28/10/2024).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan. (Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, belum lama ini menerbitkan surat edaran (SE) untuk pengaktifan sistem keamanan lingkungan atau siskamling di tingkat RT/RW. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyebut siskamling sudah berjalan di wilayah DIY.

"Terkait dengan surat edaran Mendagri tentang mengaktifkan kembali siskamling itu sebenarnya di Jogja sudah berjalan. Karena siskamling itu di Jogja sudah ada di tingkat RT seperti jaga ronda, Jaga Warga, Linmas sudah di sana," ujar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (11/9/2025).

Noviar menyebut hal ini sudah berjalan di banyak wilayah di Jogja. Ini juga merupakan bagian dari kearifan lokal di Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah berjalan seiring dengan adanya partisipasi masyarakat dengan pola jumputan yang saat ini masih berjalan. Itu bersamaan dengan pelaksanaan siskamling. Jogja ini menjadi parameter sebetulnya dalam menjaga lingkungan dan partisipasi masyarakat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kembali soal SE Mendagri tersebut, Noviar mengatakan sudah menindaklanjuti ke Satpol PP kabupaten/kota. Tujuannya untuk lebih memperkuat siskamling yang saat ini sudah berjalan.

"Tidak ada (arahan Ngarsa Dalem) karena sudah langsung kita tindak lanjuti. Kita juga sudah surati ke Satpol PP Kabupaten/Kota untuk mengaktifkan Jaga Warga dan Satlinmas. Walaupun di suratnya Satlinmas, tapi kita mempertebal dan memperkuat lagi untuk siskamlingnya," tegasnya.

Mendagri Aktifkan Siskamling

Sebelumnya, dilansir detikNews, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang isinya memerintahkan pengaktifan sistem keamanan lingkungan atau siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW. Tito juga meminta jajaran pejabat eselon I Kemendagri memantau pelaksanaan siskamling di berbagai daerah.

Dikutip dari Antara, Selasa (9/9), perintah Mendagri itu tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibum linmas) yang kondusif di daerah.

SE Mendagri memuat tiga hal pokok. Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kedua, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda. Ketiga, mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas).

"Sesuai arahan Mendagri pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas, wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Zakaria Ali.

Siskamling di masa lalu lekat dengan peran masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing. Kemendagri meminta para kepala daerah menindaklanjuti surat itu.

"Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota beserta segenap jajaran Kepala Daerah dalam pelaksanaannya, karena stabilitas dan suasana kondusif daerah merupakan fondasi bagi stabilitas dan kondisi nasional yang kondusif sehingga dipandang perlu untuk menurunkan tim Eselon I Kemendagri yang memantau secara khusus," ujarnya.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads