Polisi berhasil menangkap sopir bank pelat merah, Anggun Tyas, usai menggondol uang Rp 10 miliar. Anggun berhasil ditangkap dengan komplotannya di Kabupaten Gunungkidul.
Sebelum ditangkap, Anggung sudah menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil hingga rumah di Kabupaten Gunungkidul yang menjadi lokasi penangkapannya. Ini tampang Anggun usai dibekuk polisi.
Saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Jateng, Semarang, nampak Anggun mengenakan baju tahanan warna biru. Dia bersama dengan tersangka lainnya hanya menundukkan wajah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikJateng, Wakapolresta Solo AKBP Sigit menerangkan, tersangka Anggun atau A mengaku menggunakan sebagian uang hasil curiannya itu untuk beli gawai hingga mobil.
"Pertama uang itu 300 juta sekian dibelanjakan beli mobil, HP, beli rumah, terus ngontrak," kata Sigit di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (8/9/2025).
Sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil Daihatsu Sigra, uang tunai Rp 8,3 juta, sejumlah ponsel, 1 unit mobil Daihatsu Ayla, dan beberapa motor Honda Vario, berhasil diamankan polisi.
"Pelaku ditemukan di kamar rumahnya yang baru," kata Sigit.
Tak hanya Anggun, polisi juga membekuk tersangka lainnya berinisial DS karena membantu melarikan Anggun. Polisi menyebut DS menyediakan kebutuhan selama kabur dan sebagian hasil kejahatan itu disimpannya.
"Uangnya tinggal Rp 9,64 (miliar). A dan DS teman lama. Memang sudah kenal lama. Dan pelaku utama juga dia lahirnya di Jogja," jelas Sigit.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Kantor Pusat Semarang, Erik Abibon, menyebutkan uang tersebut merupakan milik bank untuk kebutuhan likuiditas, terutama menjelang massa penggajian.
"Itu uang masih milik Bank Jateng karena itu likuiditas, kita ambil uang untuk likuiditas karena saat itu tanggal-tanggal penggajian," kata Erik.
Erik mengatakan, kasus pelarian uang tersebut pun langsung dilaporkan oleh Bank Jateng ke polisi. Dalam waktu yang tak lama polisi dapat menangkap pelaku.
"Tidak terlalu lama pelaku bisa tertangkap sehingga kerugian tidak besar. Terhadap kejadian ini akan jadi introspeksi untuk mengevaluasi," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara polisi menjerat DS dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sebelumnya, Sigit menyebutkan aksi tersebut berlangsung di Kantor Bank Jateng Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 12.20 WIB. Awal mula kasus tersebut yakni Anggun dan petugas bank berangkat dari Wonogiri mengendarai mobil Avanza hitam untuk mengambil uang Rp 11 miliar.
"Pelaku dan petugas mengambil dari Wonogiri ke Bank Indonesia mengambil Rp 6 miliar kemudian ke BPD Jateng Solo di Jalan Slamet Riyadi, sebesar Rp 4 miliar," kata Sigit.
Di tengah penantian kekurangan uang Rp 1 miliar di bank, petugas pergi ke kamar mandi. Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan Anggun untuk melarikan uang Rp 10 miliar.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas saat buang air kecil di toilet saat uang sudah dikuasai tanpa pengawalan, pelaku kabur membawa uang Rp 10 miliar," ungkapnya.
(apl/dil)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital