Sopir bank pelat merah yang melarikan uang Rp 10 miliar akhirnya ditangkap. Ternyata, sebagian uang hasil kejahatan itu dipakai untuk tersangka untuk membayar DP rumah, sewa kontrakan, serta membeli mobil dan gawai.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir berinisil A itu mengaku sebagian uang langsung dibelanjakan.
"Pertama uang itu 300 juta sekian dibelanjakan beli mobil, HP, beli rumah, terus ngontrak," kata Sigit di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 mobil Daihatsu Sigra, uang tunai Rp 8,3 juta, beberapa ponsel, 1 mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa motor Honda Vario.
"Pelaku ditemukan di kamar rumahnya yang baru," kata dia.
Selain A, satu tersangka lain berinisial DS turut diciduk lantaran membantu pelarian A. DS disebut memfasilitasi kebutuhan selama kabur dan menyimpan sebagian hasil kejahatan.
"Uangnya tinggal Rp 9,64 (miliar). A dan DS teman lama. Memang sudah kenal lama. Dan pelaku utama juga dia lahirnya di Jogja," jelasnya.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Jateng Kantor Pusat Semarang, Erik Abibon, menegaskan dana tersebut masih milik bank dan digunakan untuk kebutuhan likuiditas, terutama jelang masa penggajian.
"Itu uang masih milik Bank Jateng karena itu likuiditas, kita ambil uang untuk likuiditas karena saat itu tanggal-tanggal penggajian," kata Erik.
Saat mengetahui uangnya dibawa kabur, Bank Jateng langsung melaporkan ke polisi dan dalam waktu tidak cukup lama, pelaku bisa tertangkap.
"Tidak terlalu lama pelaku bisa tertangkap sehingga kerugian tidak besar. Terhadap kejadian ini akan jadi introspeksi untuk mengevaluasi," tuturnya.
Polisi menjerat A dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan, aksi terjadi Senin (1/9/2025) sekitar pukul 12.20 WIB di Kantor Bank Jateng Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Awalnya, A bersama petugas bank berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil Avanza hitam untuk mengambil uang Rp 11 miliar.
"Pelaku dan petugas mengambil dari Wonogiri ke Bank Indonesia mengambil Rp 6 miliar kemudian ke BPD Jateng Solo di Jalan Slamet Riyadi, sebesar Rp 4 miliar," kata
Kemudian, mereka menanti kekurangan uang Rp 1 miliar di bank. Petugas pun disebut sempat ke kamar mandi. Saat itulah tersangka A membawa kabur uang Rp 10 miliar.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas saat buang air kecil di toilet saat uang sudah dikuasai tanpa pengawalan, pelaku kabur membawa uang Rp 10 miliar," ungkapnya.
(aku/alg)