Seorang narapidana Lapas Klas IIA Kediri, Jawa Timur, harus mendapat perawatan di rumah sakit. Sebab, korban dianiaya dan diperkosa sesama tahanan dalam lapas.
Korban diketahui berinisial A (20), terpidana pemerkosaan yang tengah menjalani hukuman dalam lapas. Sementara pelaku yang menganiaya dan menyodomi korban bernama Reymond (30), terpidana pencabulan sesama jenis.
Dilansir detikJatim, kasus ini terkuak setelah korban menjalani perawatan di RSUD Simpang Lima Gumul, Rabu (27/8). Korban dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya yang terus menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di rumah sakit itulah, korban kemudian menceritakan apa yang dia alami selama berada dalam penjara kepada pengacaranya, M Rofian. Selain mendapat kekerasan, korban juga diperkosa atau disodomi oleh Reymond.
Tak hanya itu, korban juga dipaksa memakan cacing dan isi staples. Hal ini yang membuatnya sakit tak bisa buang air besar dan dibawa ke rumah sakit.
"Korban disodomi bahkan dipaksa menelan benda-benda berbahaya. Perutnya mengalami gangguan hingga tidak bisa buang air besar," kata Rofian, Rabu (3/9/2025).
Karena penyiksaan tersebut, Rofian menuturkan pihaknya segera mendatangi Lapas Kelas IIA Kediri. Kedatangannya untuk mengklarifikasi kasus penganiayaan dan sodomi yang dialami kliennya.
Rofian menuturkan, penganiayaan yang menimpa korban bermula saat disodomi oleh pelaku. Ketagihan, pelaku kemudian ingin menyodomi korban kembali, namun korban menolak.
Penolakan itu kemudian membuat pelaku geram dan menganiaya korban. Korban tak hanya dianiaya oleh Reymond saja namun juga dibantu napi lainnya bernama Adam Subroto.
Korban Trauma-Enggan Makan
Rofian melanjutkan, hingga saat ini kliennya masih dirawat di rumah sakit karena kondisi yang lemah buntut enggan makan. Selain itu, korban juga mengalami trauma.
"Klien kami trauma berat, bahkan enggan makan karena terus teringat dipaksa menelan cacing," tambah Ridwan.
Sedangkan dari pihak lapas, pelaku mengakui melakukan penganiayaan, namun membantah telah menyodomi korban berulang. Sel antara korban dan pelaku juga kini telah dipisah.
Meski demikian, Rofian berencana akan melaporkan apa yang menimpa kliennya ke polisi. Sebab, diduga kuat kliennya telah mengalami kekerasan sejak beberapa bulan terakhir.
"Kami segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan meminta visum dari rumah sakit. Ini harus diproses secara hukum agar tidak terulang," tegas Rofian.
(apu/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang