Basah Kuyup 'Pesta Sabun' Bikin Diskotek Bandung Digerebek Pemkot

Basah Kuyup 'Pesta Sabun' Bikin Diskotek Bandung Digerebek Pemkot

Rifat Alhamidi - detikJogja
Kamis, 28 Agu 2025 10:19 WIB
Petugas saat menggerebek diskotik di Bandung
Petugas saat menggerebek diskotek di Bandung. Foto: Istimewa
Jogja -

Sebuah diskotek di Ciumbuleuit, Kota Bandung, digerebek Pemkot gegara menggelar 'Pesta Sabun' atau 'Foam Party' yang menuai kecaman masyarakat. Begini hasil penelusuran detikJabar tentang pesta di tempat hiburan malam yang bikin pesertanya basah kuyup itu.

Diketahui, penggerebekan pada Selasa (26/8) malam itu dipimpin Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Tempat itu pun diberi peringatan.

"Ini mencederai warga Bandung. Hiburan boleh, asal ada izin dan tidak melanggar Perda. Kalau terbukti melanggar, kami segel. Kalau tidak, manajemen harus buat pernyataan tidak akan mengulanginya," tegas Erwin, dikutip dari detikJabar pada Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penelusuran detikJabar lewat sejumlah video yang beredar di media sosial, 'Pesta Sabun' atau 'Foam Party' merupakan salah satu tajuk yang ditawarkan tempat hiburan malam. Konsepnya, pengunjung dimanjakan dengan busa-busa sabun yang bertebaran di area pesta.

Pesta sabun ini tak luput menuai kecaman. Sebab, banyak pihak yang menilai tindakan itu terlalu vulgar karena orang-orang yang berpesta jadi basah kuyup dan lekuk tubuhnya terlihat.

ADVERTISEMENT

Maka itu Erwin menyatakan pemerintah tidak akan mentolerir kegiatan hiburan yang bertentangan dengan aturan maupun merusak moral masyarakat.

Pemkot Bandung, ungkap Erwin, menerima banyak laporan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang resah atas kegiatan tersebut.

"Kami tidak melarang hiburan, tapi jangan sampai mencederai visi Bandung Agamis yang sedang kita bangun," ujar dia.

Sementara itu hasil pemeriksaan awal menunjukkan Brotherhood Bunker punya izin usaha yang lengkap. Dokumen perizinan mulai dari izin restoran, bar, klub malam, diskotik, hingga izin perdagangan minuman beralkohol kategori A, B, dan C sudah terpenuhi. Pajak dan cukai pun terpantau berjalan.

Meski demikian, pihak Satpol PP menilai ada kelalaian manajemen dalam bekerja sama dengan event organizer (EO) yang menyelenggarakan acara melanggar aturan. Pemkot Bandung pun meminta pengelola Brotherhood Bunker membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi kesalahan.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar Perda, termasuk kemungkinan penyegelan.

"Tolong seleksi EO. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini," ucap Erwin.

Adapun pihak manajemen Brotherhood Bunker telah menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat Kota Bandung. Mereka menyatakan bakal akan mengevaluasi internal dan memutus kerja sama dengan EO yang terlibat.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bandung. Ke depan kami pastikan hal ini tidak akan terulang kembali," kata pihak manajemen dalam keterangannya.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads