Kasus stem cell ilegal di Magelang, Jawa Tengah, kembali menyorot praktik medis yang dijalankan tanpa izin resmi. Pada 25 Juli 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menindak tempat produksi dan terapi produk turunan sel punca berupa sekretom.
Menurut laporan detikHealth, produk yang disuntikkan kepada pasien manusia ini ditemukan dalam bentuk tabung eppendorf 1,5 ml berwarna merah muda dan oranye, serta kemasan botol 5 liter, siap edar, dengan identitas pasien tertempel. Nilai ekonomi praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp 230 miliar.
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan sarana tersebut dijalankan tanpa izin edar dan tanpa kewenangan medis untuk memberikan terapi kepada manusia. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat, menambahkan sumber sekretom diduga berasal dari plasenta manusia, dan penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri jaringan yang mungkin terlibat. Hingga kini, tersangka utama, seorang dokter hewan berinisial YHF (56), telah ditetapkan tersangka dan sejumlah saksi telah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada fakta yang cukup mengejutkan di balik terungkapnya kasus stem cell ilegal tersebut. Tersangka YHF adalah Yuda Heru Fibrianto, dokter hewan sekaligus pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pernah dihukum pada tahun 2020. Seperti apakah sepak terjangnya? Simak faktanya!
drh Yuda: Sosok yang Cerdas dan Sempat Mengkloning Anjing
![]() |
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan detikNews, laman resmi UGM, serta ResearchGate, drh Yuda Heru Fibrianto MP PhD lahir di Jogja pada 18 Februari 1969. Ia dikenal cerdas dan tekun sejak muda, dengan minat besar pada kesehatan hewan dan penelitian bioteknologi.
Yuda menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Hewan UGM dan melanjutkan program Magister Sains di fakultas yang sama. Pada 2002, ia menerima beasiswa untuk studi doktoral di Seoul National University (SNU), Korea Selatan, di bawah bimbingan Profesor Hwang Woo-Suk, ahli kloning ternama dunia. Di sana, Yuda berkesempatan langsung terlibat dalam proyek penelitian kloning anjing, pengalaman langka yang membentuk metodologi penelitian tingkat internasionalnya. Namanya pun tercatat di Jurnal Nature karena hal ini.
Setelah menyelesaikan studi doktoral, Yuda menjadi dosen di Fakultas Kedokteran Hewan UGM dan menekuni penelitian di bidang embriologi, stem cell, dan teknologi reproduksi. Ia membimbing mahasiswa, menulis publikasi ilmiah, serta memiliki beberapa paten internasional terkait kloning dan reproduksi hewan.
Pengalaman berat pernah ia hadapi saat studi doktoral, yakni tiga tumor jinak di otak yang dioperasi selama 13 jam oleh tim medis SNU. Kesembuhan dari operasi ini memperkuat tekadnya untuk terus meneliti dan menekankan disiplin serta dedikasi tinggi dalam dunia ilmiah, yang kini ia wariskan kepada mahasiswa dan peneliti muda Indonesia.
Tersangka Stem Cell Ilegal Pernah Dihukum gegara Obati Manusia
Sebelum kasus stem cell ilegal yang menjeratnya pada 2025, drh Yuda pernah terlibat perkara serius terkait praktik pengobatan manusia tanpa izin. Pada 23 September 2020, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan drh Yuda terbukti bersalah karena menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik.
Namun, hukuman yang diterimanya terbilang cukup ringan. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan satu bulan.
Barang bukti yang disita mencakup ratusan tabung eppendorf berisi protein, alat suntik baru maupun bekas, cawan petri, cream, hingga ribuan microtube dan tabung media bekas. Bahkan peralatan elektronik dan penyimpanan data yang biasa dipakai dalam laboratorium diamankan, termasuk laptop, harddisk eksternal, handphone, serta kulkas dua pintu yang digunakan untuk menyimpan produk.
Bukti uang yang sempat disita juga mencengangkan. Sejumlah rekening bank atas nama drh Yuda menunjukkan total saldo gabungan mencapai miliaran rupiah, termasuk satu rekening dengan tabungan hampir Rp 4,88 miliar. Beberapa transaksi kecil dari pasien juga tercatat sebagai bukti tambahan.
Putusan pengadilan menyatakan Yuda melanggar hukum dengan praktik pengobatan manusia ilegal. Amar putusan dan penyitaan barang dibacakan pada 23 September 2020, menyoroti risiko serius bagi pasien akibat penggabungan pengetahuan laboratorium tingkat tinggi dengan praktik medis tanpa izin.
Itulah tadi penjelasan mengenai dokter hewan tersangka stem cell ilegal yang pernah dihukum gegara obati manusia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecerdasan dan keahlian tidak menjamin keselamatan jika etika diabaikan.
(par/ams)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Pihak Keluarga Sebut Persiapan Arya Daru ke Finlandia Tepis Anggapan Bunuh Diri
Hotel Syariah Ini Ditagih Royalti gegara Setel Rekaman Ngaji