Admin Situs Judol yang Dibobol Komplotan Penjudi Jogja Ditangkap

Nasional

Admin Situs Judol yang Dibobol Komplotan Penjudi Jogja Ditangkap

Jabbar Ramdhani - detikJogja
Selasa, 26 Agu 2025 09:31 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi admin judi online. Foto: Agung Pambudhy
Jogja -

Tiga tersangka admin judi online (judol) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ketiga tersangka berinisial AF, BI, dan MR itu merupakan admin dari situs judol yang pernah dibobol komplotan penjudi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Senin (25/8/2025), dikutip dari detikNews, Selasa (26/8/2025).

Polisi meringkus ketiga tersangka itu di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (20/8) pukul 04.00 WIB. Polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkap kasus tersebut dari pengembangan penangkapan lima tersangka pemain judol oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025 lalu. Penyidik pun melakukan penelusuran digital secara mendalam dan menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh tiga tersangka tersebut.

Adapun peran tiga tersangka itu adalah sebagai admin customer service (CS) dan leader operator/CS marketing dari tiga situs judi online. Tiga situs tersebut melayani pemain dari Indonesia dan berbagai negara lainnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara.

Penahanan para tersangka itu dilakukan di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis (21/8). Kasus tersebut akan dipaparkan lebih lanjut oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

Penangkapan Pembobol Situs Judol di Jogja

Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek markas judi online (judol) di salah satu rumah di Banguntapan, Bantul. Sedikitnya lima orang ditangkap polisi terkait kasus ini (10/7).

Kelima orang tersebut yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kemudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan judi online.

Lima pelaku pemain judi online yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).Lima pelaku pemain judi online yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi di sebuah rumah. Petugas Polda DIY, pada tanggal 10 Juli kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

RDS merupakan bos dari keempat pelaku lain. Dia yang mencarikan situs judi online yang memiliki promo dan memberikan modal untuk judi kepada empat orang lainnya.
Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.

Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Jogja. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp 50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.

Penangkapan kelompok pembobol situs judol ini sempat menuai kritik netizen. Mereka heran polisi justru menangkap kelompok yang merugikan pihak pengelola situs judol. Meski demikian polisi menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tidak ada titipan dari bandar judol.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads