Seorang pria, MKS (29), warga Sanankulon, Blitar, Jawa Timur, ditangkap karena menganiaya perempuan inisial MTW (25), yang ditemukan tewas di kamar kos Jalan Kedondong, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Terungkap, korban yang merupakan kekasih gelap pelaku dibunuh gegara cekcok usai berhubungan seks.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menerangkan pelaku adalah selingkuhan korban yang statusnya istri orang lain.
"Tersangka memiliki hubungan dengan korban. Hubungan asmara atau berstatus pacar meski korban ini masih memiliki suami," kata Yudho saat rilis pers, Jumat sore (22/8/2025), dilansir detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cekcok Usai Hubungan Seks
Yudho melanjutkan, sebelum MTW tewas dianiaya, dia dan tersangka sempat pesta minuman keras dan berhubungan seks. Setelahnya, keduanya terlibat pertengkaran.
Sebab musababnya, korban kecewa ketika bersetubuh, pelaku ternyata menolak untuk mengeluarkan sperma di dalam. Karena hal ini, keduanya cekcok yang kemudian menjadi motif tersangka menganiaya korban hingga tewas.
"Korban tidak terima karena tersangka tidak memenuhi permintaannya saat berhubungan intim. Korban hendak keluar kos tapi ditarik oleh tersangka. Korban yang jatuh kemudian dicekik dan ditendang lehernya," bebernya.
Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku mencoba menelepon nomor darurat untuk meminta bantuan ambulans. Berlanjut hingga polisi menerima laporan kematian korban yang dianggap tidak wajar.
Yudho menyebut tersangka sempat menghubungi keluarga korban saat korban dibawa ke rumah sakit. Saat bertemu keluarga korban dan menyampaikan apa yang terjadi.
"Awalnya mengaku kalau korban jatuh ke lantai, dan kepalanya terbentur. Keluarga korban yang curiga, kemudian melapor ke polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, lanjut Yudho, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, sprei dan selimut dan sebagainya.
"Kami masih dalami kepemilikan pil dobel L itu, karena tersangka mengatakan itu milik korban. Sementara tersangka akan kami kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Rabu (20/8) pagi. Korban diduga tewas karena dianiaya karena ditemukan luka-luka lebam.
Korban diketahui berinisial MTW (25) warga Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Saat ditemukan, mayat korban memakai kaus oblong biru dan celana jins.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Sedangkan jenazah korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
(apu/aku)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper