Wanita di Blitar yang Dibunuh Selingkuhan dalam Kos Ternyata gegara Sperma

Wanita di Blitar yang Dibunuh Selingkuhan dalam Kos Ternyata gegara Sperma

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 22 Agu 2025 19:30 WIB
Pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kos Blitar yang tidak lain adalah kekasih gelap korban.
Pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kos Blitar yang tidak lain adalah kekasih gelap korban. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Polisi membeberkan motif pembunuhan MTW (25) perempuan yang ditemukan tewas dalam kamar kos Jalan Kedondong, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Korban tewas setelah dianiaya tersangka karena cekcok setelah melakukan hubungan badan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan tersangka adalah MKS (29) warga Sanankulon. Tersangka merupakan selingkuhan korban yang masih berstatus istri orang lain.

"Tersangka memiliki hubungan dengan korban. Hubungan asmara atau berstatus pacar meski korban ini masih memiliki suami," kata Yudho saat press release, Jumat sore (22/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudho menjelaskan, sebelum dianiaya hingga tewas, korban dan tersangka sempat pesta minuman keras dan melakukan hubungan intim di kos. Namun setelah itu, keduanya bertengkar.

Penyebabnya, korban merasa kecewa karena saat bersetubuh, tersangka menolak mengeluarkan sperma di dalam. Karena hal ini, keduanya cekcok yang kemudian menjadi motif tersangka menganiaya korban hingga tewas.

ADVERTISEMENT

"Korban tidak terima karena tersangka tidak memenuhi permintaannya saat berhubungan intim. Korban hendak keluar kos tapi ditarik oleh tersangka. Korban yang jatuh kemudian dicekik dan ditendang lehernya," bebernya.

Melihat korban yang tidak sadarkan diri, tersangka mencoba menelepon nomor darurat untuk meminta bantuan ambulance. Berlanjut hingga pihak kepolisian menerima laporan adanya kematian korban yang tidak wajar.

Yudho menyebut tersangka sempat menghubungi keluarga korban saat korban dibawa ke rumah sakit. Saat bertemu keluarga korban dan menyampaikan apa yang terjadi.

"Awalnya mengaku kalau korban jatuh ke lantai, dan kepalanya terbentur. Keluarga korban yang curiga, kemudian melapor ke polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

Selain menangkap tersangka, lanjut Yudho, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, sprei dan selimut dan sebagainya.

"Kami masih dalami kepemilikan pil dobel L itu, karena tersangka mengatakan itu milik korban. Sementara tersangka akan kami kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Rabu (20/8) pagi. Korban diduga tewas karena dianiaya karena ditemukan luka-luka lebam.

Korban diketahui berinisial MTW (25) warga Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Saat ditemukan, mayat korban memakai kaus oblong biru dan celana jins.

Penemuan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Sedangkan jenazah korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads