Lisa Mariana bingung lantaran dirinya dipanggil KPK soal kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dia pun mengungkapkan pemanggilan itu akan berlangsung Jumat besok.
Dilansir detikNews, Kamis (21/8/2025), Hal tersebut diungkapkan Lisa dalam live streaming di media sosialnya.
"Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final. Kita bongkar setuntas-tuntasnya," kata Lisa, Rabu (20/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, tidak memberi penjelasan soal kliennya yang mendapat panggilan KPK. Dia menyebut akan mendampingi Lisa nanti.
"Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin," kata John singkat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
KPK Dalami Aliran Uang Kasus BJB
Adapun hal yang bakal didalami terhadap Lisa oleh KPK yakni aliran dana kasus korupsi pengadaan iklan di (BJB). Lisa dipanggil untuk memberikan keterangan guna mengungkap kasus tersebut.
"Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat tenang perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
"KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di korsek BJB ini begitu, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money," tambahnya.
Adapun Lisa dipanggil KPK sebagai saksi. Budi menyebut pihaknya akan terus mendalami peruntukan dana non-bujeter.
"Tentu dalam konteks sebagai saksi, akan didalami terkait dengan apa yang dia ketahui terkait dengan perkara ini," tuturnya.
Pemanggilan KPK itu, jelas Budi, berdasarkan alat bukti. Dia menyebutkan, pihak yang dipanggil itu mengetahui soal perkara BJB.
"Tentu apa yang dilakukan oleh KPK, semuanya adalah berangkat dari alat bukti, jadi perspektifnya adalah perspektif hukum begitu ya," sebutnya.
Adapun lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.
Kelimanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 222 miliar. Uang tersebut diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Meski begitu belum ada penahanan terhadap lima tersangka itu. Ditjen Imigrasi pun diminta KPK untuk mencegah lima tersangka itu pergi ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Baca juga: Panggilan KPK Bikin Bingung Lisa Mariana |
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper