Pengertian Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan, Apa Bedanya?

Pengertian Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan, Apa Bedanya?

Nindasari - detikJogja
Rabu, 20 Agu 2025 18:24 WIB
A woman passes ASEAN Summit flags at Suntec Convention Centre in Singapore, November 11, 2018. REUTERS/Edgar Su
Ilustrasi negara. Foto: REUTERS/Edgar Su
Jogja -

Setiap negara di dunia tentu saja mempunyai bentuk negara dan bentuk pemerintahannya masing-masing. Namun, apakah bentuk negara dan bentuk pemerintahan itu sama? Simak penjelasannya berikut ini.

Dikutip dari laman Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, bentuk negara dan bentuk pemerintah merupakan dua hal berbeda secara makna. Hal tersebut didasarkan pada suatu bidang ilmu yaitu, ilmu negara.

Bagi detikers yang penasaran dengan penjelasan mengenai perbedaan bentuk negara dan bentuk pemerintahan, simak penjelasan detikJogja berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Dikutip dari Buku "Bentuk Negara dan Pemerintahan RI", berikut merupakan pengertian dari bentuk negara dan juga bentuk pemerintahan.

ADVERTISEMENT

1. Bentuk Negara

Bentuk negara dapat disebut sebagai sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat dengan daerah. Sehingga, hal tersebut menggambarkan hubungan vertikal, kekuasaan pusat di atas dan kekuasaan daerah di bawah.

2. Bentuk Pemerintahan

Sedangkan bentuk pemerintahan merupakan suatu kekuasaan yang bersifat hubungan horizontal antara legislatif dengan eksekutif. Oleh sebab itu, kedua lembaga tersebut berada di posisi yang setara (antara presidensial dengan parlementer).

Macam Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Bentuk Negara

Masih mengutip laman Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, bentuk negara terdiri dari kesatuan (unitaris), serikat (federal), dan juga serikat negara (konfederasi).

  1. Bentuk negara kesatuan atau unitaris merupakan suatu negara yang bersifat tunggal atau bukan negara yang berdiri di atas suatu negara. Negara Indonesia merupakan salah satu contoh bentuk negara kesatuan.
  2. Serikat atau federal dapat disebut dengan suatu negara yang tidak berdaulat dan terdiri dari beberapa negara bagian. Contoh dari negara federal yaitu, Amerika Serikat.
  3. Negara konfederasi atau serikat negara dapat disebut dengan berbagai negara tergabung menjadi satu, tetapi mempunyai konstitusi masing-masing. Saat ini, hampir tidak terdapat lagi negara di dunia yang menggunakan bentuk negara konfederasi.

Bentuk Pemerintahan

Masih mengutip sumber yang sama, bentuk pemerintahan terbagi atas republik dan kerajaan (monarki).

  1. Republik berasal dari kata 'res publika' yang berarti organisasi kenegaraan yang menekankan kepentingan bersama. Negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik mempunyai kepala negara yang berganti secara tidak turun temurun.
  2. Sedangkan, kerajaan atau monarki merupakan pemerintahan yang dijalankan dengan kekuasaan yang dipegang oleh satu pihak (raja). Negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan mempunyai pemimpin negara yang berganti secara turun menurun.

Demikianlah rangkuman perbedaan mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan dari pengertian hingga macam-macamnya. Semoga bermanfaat ya, Dab!

Artikel ini ditulis oleh Nindasari, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads