Ada berbagai hal penting yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan upacara peringatan HUT RI yang ke-80 atau Proklamasi Kemerdekaan di tanggal 17 Agustus 2025. Salah satunya mengenai tata tertib upacara yang nantinya akan diikuti oleh tamu undangan yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat. Lantas, bagaimana tata tertib upacara 17 Agustus 2025?
Dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, terdapat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang digelar di Istana Merdeka pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. Tidak hanya diikuti oleh tamu undangan yang berasal dari kalangan tokoh-tokoh penting atau lingkup pemerintahan, upacara Proklamasi Kemerdekaan juga bisa dihadiri oleh masyarakat umum.
Setidaknya sudah dibuka tiga gelombang pendaftaran tamu undangan upacara di Istana Merdeka pada awal bulan Agustus 2025 kemarin. Oleh sebab itu, tamu undangan yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat perlu mempersiapkan dirinya mulai dari sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya dengan memahami tata tertib selama upacara berlangsung beserta susunan acara dan teks protokolnya. Dengan begitu, terdapat gambaran terkait penyelenggaraan upacara bendera di tanggal 17 Agustus 2025 nantinya. Sebagai referensi, simak informasinya berikut ini, ya.
Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2025
Terkait dengan tata tertib upacara bendera di Istana Merdeka, biasanya pemerintah akan menerbitkan pedoman peringatan HUT RI setiap tahunnya. Masyarakat dapat mengacu pedoman yang telah dirilis. Melalui 'Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025' yang diterbitkan oleh Menteri Sekretariat Negara RI, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat maupun tamu undangan. Upacara bendera HUT RI tingkat nasional digelar di Halaman Istana Merdeka. Adapun tata tertib upacara HUT ke-79 RI di tahun 2025 lalu meliputi:
- Presiden akan bertindak sebagai inspektur upacara.
- Tamu undangan berasal dari berbagai lapisan masyarakat, tokoh penting, dan duta-duta dari negara sahabat.
- Pegawai atau pejabat di lingkup lembaga atau kementerian tingkat pusat dapat menggelar upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
- Pegawai atau pejabat di tingkat daerah dapat melaksanakan upacara secara luring di lokasi yang ditentukan oleh masing-masing pimpinan daerah mulai pukul 07.00 waktu setempat.
- Imbauan untuk kepala daerah atau forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menyediakan media big screen di suatu lokasi yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyaksikan siaran langsung upacara di Istana Merdeka.
- Pegawai atau pejabat di luar negeri melaksanakan upacara secara luring dengan menyesuaikan waktu masing-masing.
- Upacara luring diimbau untuk digelar sebelum Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, agar seluruh pegawai atau pejabat bisa menyaksikannya secara daring atau online.
Tidak hanya itu saja, terdapat tata tertib yang perlu diperhatikan seluruh masyarakat selama Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung. Di dalam pedoman yang sama terdapat imbauan yang menerangkan pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17-10.20 WIB masyarakat diharapkan menghentikan aktivitasnya sejenak untuk melakukan:
- Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
- Berdiri tegap saat bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.
Namun demikian, menghentikan aktivitas sejenak dapat dikecualikan apabila masyarakat tengah berada dalam kegiatan atau kondisi yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Termasuk pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja.
Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2025
Sementara itu, di dalam pedoman yang sama juga diuraikan tentang susunan upacara 17 Agustus 2025 yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat. Terutama mereka yang ikut andil dalam penyelenggaraan upacara, baik di tingkat pusat, daerah, maupun tingkat lainnya.
Melalui pedoman tersebut terdapat susunan acara yang terdiri dari acara pokok peringatan HUT ke-80 RI di tingkat pusat dan upacara di tingkat daerah. Adapun acara pokok pada tanggal 17 Agustus 2025 di tingkat pusat meliputi:
07.00 WIB: Kirab Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi di Monumen Nasional-Istana Merdeka
07.25 WIB: Pertunjukan kesenian di Halaman Istana Merdeka
10.00 WIB: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka
15.30 WIB: Pertunjukan kesenian di Halaman Istana Merdeka
17.00 WIB: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka
17.45 WIB: Kirab Pengembalian Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi di Istana Merdeka-Monumen Nasional
19.30 WIB: Karnaval Bersatu Kemerdekaan di Monumen Nasional-Jalan MH Thamrin-Bundaran Hotel Indonesia-Semanggi
Sementara itu, ada susunan upacara peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025 yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi tingkat daerah. Berikut susunan acara lengkap dengan waktunya:
06.45 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara.
06.50 WIB: Komandan pasukan menyiapkan barisan.
06.52 WIB: Komandan upacara memasuki tempat upacara.
06.57 WIB: Inspektur upacara memasuki tempat upacara.
06.58 WIB: Laporan perwira upacara
06.59 WIB: Inspektur upacara tiba di tempat upacara
07.00 WIB: Penghormatan kepada inspektur upacara
07.01 WIB: Laporan komandan upacara.
07.03 WIB: Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
07.13 WIB: Mengheningkan cipta
07.15 WIB: Pembacaan naskah Pancasila
07.16 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
07.19 WIB: Pembacaan naskah Proklamasi
07.20 WIB: Dapat diisi dengan acara tambahan sesuai kebutuhan instansi
(Menyesuaikan): Pembacaan doa
(Menyesuaikan): Laporan komandan upacara
(Menyesuaikan): Penghormatan kepada inspektur upacara
(Menyesuaikan): Inspektur upacara meninggalkan tempat upacara
(Menyesuaikan): Laporan perwira upacara
(Menyesuaikan): Komandan upacara membubarkan pasukan
(Menyesuaikan): Upacara selesai
Teks Protokol Upacara 17 Agustus 2025
Terkait dengan teks protokol sebenarnya tidak jauh berbeda dengan susunan upacara yang sebelumnya telah diuraikan. Ini karena di dalamnya berisikan tahapan demi tahapan yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan upacara bendera, termasuk upacara 17 Agustus 2025.
Mengacu dari 'Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2025' yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berikut contoh teks protokol upacara bendera:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Pembacaan naskah Proklamasi oleh pembina upacara.
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada).
- Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Demikian tadi tata tertib upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka lengkap dengan susunan acara dan teks protokolnya. Semoga informasi ini menambah wawasan baru bagi detikers, ya.
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar
Survei BPS: Jogja Ranking 1 Hunian Layak dan Terjangkau se-Jawa