Pria inisial DA (25) yang menembak penjual layang-layang menggunakan airgun di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Jogja, sudah ditahan polisi. Pria itu ternyata seorang pegawai outsourcing di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jogja.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat. DA bertugas membantu pengamanan di lingkungan Balai Kota Jogja.
"Iya pegawai outsourcing oleh PT ditempatkan membantu ketugasan di Satpol PP. Di bidang pengamanan, membantu pengamanan di Balai Kota Jogja," jelas Octo saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait nasib DA sebagai pembantu Satpol PP Jogja usai terjerat masalah hukum, Octo mengatakan itu kewenangan pihak perusahaan penyalur outsourcing. Jika DA diberhentikan kerja oleh PT itu, Octo akan meminta tenaga penggantinya.
"Jadi kalau kaitan dengan status kepegawaiannya kan kami berkontraknya dengan PT, yang bersangkutan berkontraknya dengan PT-nya tersebut, jadi tidak langsung ke kami," ujar Octo.
"Kami mintakan ke PT-nya untuk bisa mencukupkan ketugasan yang bersangkutan itu gimana, meskipun mungkin tidak satu dua hari atau sepekan bisa mendapatkan pengganti tetapi kami serahkan sepenuhnya ke perusahaan yang bersangkutan," jelas Octo.
Diberitakan sebelumnya, DA telah ditangkap jajaran Polsek Mantrijeron setelah melakukan penembakan terhadap MY (38) menggunakan airgun pada Selasa (7/8) sore. Ia kini ditahan di Mapolresta Jogja. DA menembak bakul layangan itu karena tidak terima anaknya dituduh mencuri layang-layang.
DA disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Sedangkan pasal kedua yakni Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.
(dil/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK