Dua pemuda diciduk polisi usai terlibat aksi kejahatan jalanan di Kabupaten Sleman. Pelaku menyabet korban hingga luka dengan menggunakan ikat pinggang dengan ujung terbuat dari besi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni pria inisial MFR (18) warga Pandowoharjo dan MAA (19) warga Tridadi. Adapun peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/7/2025) dini hari. Salah satu pelaku merupakan driver ojek online (ojol).
"Kejadian diketahui pada 30 Juli 2025 di selatan simpang empat Suciati, Sleman dengan korban YP (22) warga Pandowoharjo," kata Wiwit saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat korban bersama kedua temannya pulang nongkrong dari Lapangan Denggung hendak pulang dengan posisi bonceng tiga. Saat melintas di sekitar Suciati, rombongan korban berpapasan dengan pelaku.
"Posisi korban berada di paling belakang, membonceng. MAA sebagai pengemudi MFR memakai jaket Shopee Food," ujarnya.
Menurut Wiwit, saat itu rombongan korban disebut sempat meneriaki pelaku. Dari situ kemudian terjadi kejar-kejaran sebelum akhirnya pelaku bisa menyabet korban dengan sabuk yang dibawa. Korban pun mengalami luka di bagian siku tangan.
"Modusnya menyabetkan ikat pinggang yang terbuat dan nilon dengan panjang satu meteran dengan kepala terbuat dari besi ke arah korban," jelasnya.
Setelah bisa menyabet korban, pelaku melarikan diri. Sementara rombongan korban bertemu dengan anggota polisi yang berpatroli.
"Petugas dan korban mengejar rombongan pelaku dan bisa diamankan. Selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sleman untuk dilakukan pendalaman dan benar pengendara merupakan pelaku," katanya.
Lebih lanjut, Wiwit menyebut salah satu tersangka merupakan driver ojol. Sementara motif penyabetan itu karena pelaku melihat rombongan korban juga seperti membawa ikat pinggang.
"Ini salah satu tersangka driver tapi menggunakan akun yang dia sewa. Sementara motif, tersangka MFR sempat melihat rombongan korban juga seperti membawa ikat pinggang lalu dia meminta MAA untuk melepas ikat pinggangnya dengan alasan untuk berjaga-jaga," ujarnya.
Atas kejadian itu, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang disita dari pelaku yakni jaket Shopee Food, dua helm, ikat pinggang yang digunakan pelaku, dan kendaraan.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?