18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Cek Tanggal Merah Bulan Ini

18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Cek Tanggal Merah Bulan Ini

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 06 Agu 2025 13:39 WIB
Kalender Agustus 2025
Kalender Agustus 2025. Foto: Kalender Kemenag RI
Jogja -

Tahun ini, Agustus tidak hanya dihiasi libur pada tanggal 17 dalam rangka HUT RI saja, melainkan juga tanggal 18-nya. Meski begitu, masih banyak orang yang belum mengetahui status libur tersebut, apakah tergolong libur nasional atau justru cuti bersama?

Dilansir detikNews, libur 18 Agustus menjadi salah satu 'hadiah' bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025) lalu.

"Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, memang ada sejumlah hadiah yang dikucurkan pemerintah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80. Di antaranya adalah kuliner gratis dari UMKM dalam acara Pesta Rakyat, diskon transportasi umum di Jakarta, dan diskon di sejumlah retail maupun pusat perbelanjaan.

Kembali pada libur 18 Agustus, tentunya, tanggal tersebut tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Oleh karena itu, statusnya jadi pertanyaan banyak orang.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana status libur 18 Agustus tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini!

18 Agustus 2025 Libur Nasional, Bukan Cuti Bersama

Berdasar uraian di laman Kemensetneg, 18 Agustus adalah libur nasional, bukan cuti bersama.

"Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas," dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Informasi senada juga disebutkan Portal Informasi Indonesia melalui Instagramnya, @indonesiago.id. Di bagian caption, tertulis:

"Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk menyemarakkan perayaan HUT ke-80 RI! Libur ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan, karnaval, dan berbagai acara rakyat di lingkungan masing-masing."

Aturan resmi mengenai penetapan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional akan segera diumumkan.

"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," terang Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Sampai artikel ini dibuat, sejauh penelusuran tim detikJogja, SKB yang dimaksud belum diumumkan. Masyarakat yang menanti-nanti disarankan terus memantau saluran-saluran resmi pemerintah.

Tanggal Merah Agustus 2025

Dalam SKB 3 Menteri yang sudah disinggung di atas, Agustus hanya memiliki 1 libur nasional saja, yakni pada tanggal 17. Namun, informasi terbaru, ada tambahan 1 libur nasional dari pemerintah, tepatnya tanggal 18.

Adapun cuti bersama, Agustus 2025 tidak mendapatkan 1 pun alokasi hari. Praktis dikatakan, hanya ada 2 tanggal merah selama bulan kedelapan kalender Masehi ini berlangsung. Adapun bila tanggal merah akhir pekan masuk hitungan, jumlahnya menjadi 6, dengan rincian:

  • Minggu, 3 Agustus 2025: Tanggal merah akhir pekan
  • Minggu, 10 Agustus 2025: Tanggal merah akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional Proklamasi Kemerdekaan
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur nasional tambahan
  • Minggu, 24 Agustus 2025: Tanggal merah akhir pekan
  • Minggu, 31 Agustus 2025: Tanggal merah akhir pekan

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berdasar SKB 3 Menteri 2025, terdapat 17 libur nasional dan 10 cuti bersama selama 2025 berjalan. Berapa yang masih tersisa?

Informasi seputar libur nasional dan cuti bersama ini penting diketahui agar masyarakat bisa merencanakan kegiatan apa yang bisa mengisi hari libur tersebut. Di samping itu, daftar libur ini juga membantu para pemilik usaha menyesuaikan ritme kerja karyawan-karyawannya.

Dilihat dari SKB yang disahkan pada 14 Oktober 2024 lalu tersebut, libur nasional 2025 tersisa 3 hari saja:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus

Adapun cuti bersama, hanya tinggal 1 hari saja, yakni tanggal 26 Desember 2025 mendatang. Cuti bersama ini dibarengi libur nasional dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus atau biasa dikenal sebagai Hari Raya Natal.

Demikian informasi ringkas mengenai status libur pada 18 Agustus mendatang. Semoga bermanfaat.




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads