Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang putusan kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida, Kota Jogja. Edy Wahyudi, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY divonis 8 tahun penjara.
Selain itu, Edy Wahyudi dikenai denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Nasrullah pada sidang putusan di PN Jogja, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, jaksa KPK sebenarnya juga menuntut terdakwa Edy Wahyudi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Namun dalam putusan tersebut majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pengganti kerugian negara itu.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK.
Edy terbukti bersalah pada perkara proyek renovasi Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016 dan 2017, dalam perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dalam hal ini calon pemenang lelang.
Majelis hakim menyatakan Edy terbukti melanggar unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(ahr/aku)