PSIM Jogja gagal menggunakan Stadion Mandala Krida sebagai kandang untuk Liga 1 karena masalah hukum yang berlarut. Kini masalah tersebut jadi sorotan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Diketahui, PSIM berusaha menjadikan Stadion Mandala Krida sebagai kandangnya pada Liga 1 musim lalu. Namun, operator liga meminta Stadion Mandala Krida beberapa perbaikan fasilitas agar memenuhi standar.
Sayangnya, status stadion yang masih sebagai objek hukum di KPK membuat Mandala Krida tak bisa direnovasi. PSIM pun akhirnya beralih menggunakan Stadion Sultan Agung di Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stadion Mandala Krida masih berstatus objek penghitungan kerugian negara kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016-2017 dalam proyek renovasi Stadion Mandala Krida Kota Jogja.
Menpora Diskusi dengan KPK
Jelang Liga 1 Musim depan, Erick Thohir, tiba-tiba mengunjungi Stadion Mandala Krida. Dia turut menyatangkan Stadion Mandala Krida tak bisa digunakan untuk Liga 1 karena masalah hukum.
"Sayang (tidak ada fasilitas lampu yang memadai), karena stadionnya bagus," ujar Erick saat ditemui di Stadion Mandala Krida, Kota Jogja, Rabu (8/7/2026).
Erick mengaku sudah berdiskusi dengan KPK untuk mencari solusi masalah ini. Dia menegaskan pihaknya berupaya menjadi jembatan antara KPK dan Pemda DIY.
"Tapi tadi saya sudah bicara dengan pemerintah daerah. Nanti ada beberapa isu dengan KPK untuk kita cari tahu seperti apa solusinya, sehingga infrastruktur yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah sebelumnya bisa terus diperbaiki sedikit lagi," tuturnya.
Menurut Erick, penyelesaian status hukum penting dilakukan. Sebab, jika status hukum sudah jelas maka renovasi ataupun penambahan fasilitas pendukung bisa terlaksana.
"Jadi kalau ada investasi baru seperti lampu dan lain-lain, paling tidak dasar hukumnya ada, karena ini sebelumnya ada kasus ya saya dengar tadi sudah disampaikan. Tentu kami dari pemerintah pusat nanti coba menjembatani antara keterlibatan daerah dan KPK," tegasnya.
Kasus Korupsi Proyek Mandala Krida Rp 31,7 M
Diketahui, KPK menangani korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017. Kasus ini berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya praktik persekongkolan dalam proyek tersebut.
Ada empat tersangka yang telah menerima vonis 8-9 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah pada 2023 lalu dalam kasus ini, yakni:
Edy Wahyudi (EW): Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sugiharto (SGH): Direktur Utama PT Arsigraphi.
Heri Sukamto (HS): Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.
Dedi Risdiyanto (DR): Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida (tahun 2016-2017).
Pemda DIY Sempat Surati KPK
Disdikpora DIY juga sempat bersurat ke KPK sejak Agustus 2023 terkait status hukum stadion. KPK membalas surat tersebut pada Januari 2024 dengan penjelasan bahwa renovasi baru dapat dilanjutkan jika sudah dilakukan penandatanganan berita acara Mutual Check (MC) 0.
Disdikpora kembali menyurati KPK pada Juli 2025, namun hingga Agustus belum ada balasan.
Lalu, Oktober 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan status Stadion Mandala Krida masih menjadi objek sitaan. Dia mengatakan pihak yang memerlukan penggunaan stadion perlu melakukan pengajuan ke KPK.
"Oh ya, nanti kalau memang ini, pasti ada proses, karena sudah dirampas ya, berarti statusnya masih sitaan. Tapi kalau memang dibutuhkan dan lain-lain bisa saja diajukan," papar Setyo saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Selasa (28/10/2025).
(afn/afn)

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja
MBG Libur, Harga Ayam Hidup di Gunungkidul Anjlok Jadi Rp 17 Ribu/Kg