Kejaksaan Geledah Diskominfo Sleman, Bupati Harda Janji Kooperatif

Kejaksaan Geledah Diskominfo Sleman, Bupati Harda Janji Kooperatif

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 25 Jul 2025 14:00 WIB
Proses penggeledahan Tim Penyidik Kejati DIY di Kantor Dinas Kominfo Sleman, Kamis (24/7/2025).
Kejati DIY geledah kantor Diskominfo Sleman. (Foto: Dok. Kejati DIY)
Sleman -

Bupati Sleman Harda Kiswaya angkat bicara soal penggeledahan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC Tahun 2023-2025. Harda menyatakan Pemkab Sleman kooperatif.

"Pokoknya saya minta Budi (Kepala Diskominfo Sleman) selaku yang dituakan di Kominfo itu layani kejaksaan dengan baik," kata Harda saat ditemui wartawan di kantornya, Sleman, Jumat (25/7/2025).

Harda menjelaskan sampai saat ini dirinya belum menerima laporan lengkap terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh kejaksaan. Namun, dia meminta kepada jajarannya untuk memberikan apa yang diminta penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga apa yang beliau (penyidik kejaksaan) perlukan yang ada kalau diminta ya dikasih," ujarnya.

Selain itu, dia juga mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan. Sambil berusaha berbenah agar tidak ada kejadian serupa.

ADVERTISEMENT

"Ya wajib, Bupati harus memberi contoh, walaupun rasanya pahit, sakit, malu ya gimana lagi. Itu PR bagi saya untuk saya benahi. Mudah-mudahan di era saya tidak ada kejadian seperti itu," kata Harda saat ditanya wartawan tentang mendukung proses hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC Tahun 2023-2025 pada dinas tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (24/7) kemarin.

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan mengatakan penggeledahan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang, serta guna mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga telah ada tindak pidana.

"Bahwa untuk melengkapi berkas penyidikan maka pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 14.45 WIB, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/7).

"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025," imbuhnya.

Tim Penyidik melakukan penggeledahan antara lain di ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang Bendahara, dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025. Adapun dari penggeledahan itu tim kejaksaan menyita puluhan dokumen.

Dalam perkara ini, pengadaan bandwidth tersebut menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sleman dengan rincian nilai sebesar Rp 3,6 miliar untuk tahun anggaran 2022, serta sekitar Rp 5 miliar masing-masing untuk tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.

Perkara ini telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati DIY sejak 30 Juni 2025. Hal itu didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 30 Juni 2025.

"Sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU dan PT Gmedia," ujar Herwatan.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads