Syarat Jarak Perjalanan untuk Sholat Jamak: Ini Tata Cara, Niat, dan Hukumnya

Syarat Jarak Perjalanan untuk Sholat Jamak: Ini Tata Cara, Niat, dan Hukumnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Minggu, 20 Jul 2025 13:01 WIB
Ilustrasi seorang laki-laki sedang sholat tahajud
Ilustrasi sholat. Foto: freepik/Freepik
Jogja -

Islam memberikan kemudahan bagi setiap umatnya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ketentuan dalam mengerjakan ibadah sholat. Salah satunya apabila seorang muslim tengah berada dalam perjalanan, maka dapat menjamak sholatnya. Namun, berapa jarak tempuh yang diperbolehkan jamak sholat?

Sebagaimana diketahui, sholat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim. Terkait dengan kewajiban sholat, telah tertuang di dalam dalil Al-Quran. Menurut buku 'Pembinaan Ibadah Sholat' karya Endang Switri, MPdI, dkk., kewajiban melaksanakan sholat telah disampaikan dalam firman Allah SWT di dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah. Tepatnya di dalam ayat ke-43 dan ke-110 yang mana Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâta warka'û ma'ar-râki'în.

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)

ADVERTISEMENT

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ۝١١٠

Wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâh, wa mâ tuqaddimû li'anfusikum min khairin tajidûhu 'indallâh, innallâha bimâ ta'malûna bashîr.

Artinya: "Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 110)

Untuk itu dalam kondisi apa pun, hendaknya setiap muslim tidak meninggalkan sholat. Bahkan Islam memberikan kemudahan bagi setiap umatnya apabila kesulitan mengerjakan sholat di waktu-waktu tertentu dengan menjamaknya. Termasuk saat mereka tengah berada dalam perjalanan dalam jarak tempuh tertentu.

Lantas, seberapa jauh jarak agar kaum muslim bisa melakukan sholat Jamak ini? Berikut uraian penjelasannya.

Syarat Jarak Jamak Sholat

Terkait dengan syarat jarak jamak sholat yang bisa dijadikan sebagai acuan bagi setiap muslim selama melakukan perjalanan memiliki pandangan yang berbeda-beda di kalangan para ulama. Dijelaskan dalam laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, terdapat rukhsah atau dispensasi berkaitan dengan ibadah sholat yang bisa didapatkan oleh kaum muslim saat melakukan perjalanan jauh.

Adapun minimal jarak yang ditempuh adalah 82 km yang membuat seseorang bisa mengerjakan sholat jamak dengan menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu yang sama. Namun demikian, sholat yang bisa dijamak adalah sholat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya.

Sholat jamak ini disebut juga sebagai jamak taqdim yang dilakukan di awal dan jamak takhir yang dilakukan di akhir. Maksudnya, apabila seseorang mengerjakan jamak taqdim, maka dapat menjamak sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur atau sholat Maghrib dan Isya saat Maghrib.

Lain halnya dengan jamak takhir yang dilakukan pada sholat fardhu akhir. Misalnya pada jamak Dzuhur dan Ashar dilakukan dengan menggabungkannya di sholat Ashar, sedangkan Maghrib dan Isya yang dikerjakan pada saat Isya.

Sementara itu, pandangan berbeda dijelaskan dalam laman Muhammadiyah, yang mana Ibnu Umar dan Ibnu Abbas menjamak sholat saat bersafar dengan jarak 4 burud atau 16 farsakh. Apabila dikonversikan menjadi kilometer, maka jarak tersebut berkisar 80-88 km.

Pandangan lain juga disampaikan dalam laman Nahdlatul Ulama, sebagian ulama memberikan pendapat jarak jamak dan qashar minimal dua marhalah atau sekitar 80,64 km atau 88,704 km. Namun demikian, ada jug pandangan ulama yang membolehkan qasar sholat kurang dari dua marhlah.

Terlepas dari jarak yang diyakini setiap muslim, menjamak sholat diperbolehkan sejauh ada hajat atau udzur yang melatarbelakanginya. Kemudian jamak sholat di perjalanan juga ada baiknya tidak menjadi sebuah kebiasaan. Wallahu a'lam.

Hukum Jamak Sholat

Lantas bagaimana hukum menjamak sholat fardhu? Dijelaskan dalam buku 'Kitab Shalat Empat Mazhab' karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, hukum jamak sholat diperbolehkan. Namun, asalkan kaum muslim memperhatikan sebab-sebab yang melatarbelakanginya. Sebut saja sakit, melakukan perjalanan, menunaikan ibadah haji, hingga dalam kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan sholat di tempat tersebut. Misalnya saat hujan atau tanah berlumpur.

Hal senada juga disampaikan dalam buku 'Ensiklopedi Muslim' karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, sholat Jamak adalah keringanan yang diperbolehkan bagi setiap muslim. Tidak hanya para musafir yang melakukan perjalanan, menjamak sholat juga bisa dilakukan saat seseorang sedang sakit, daerah sekitarnya yang mengalami kondisi menyulitkan untuk sholat, hingga keadaan genting.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami sholat Jamak dapat dilakukan pada kondisi tertentu yang membuat seseorang kesulitan mengerjakan sholat. Untuk itu, sholat fardhu yang menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam tetap bisa dijalankan dengan cara dijamak.

Tata Cara Jamak Sholat

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, sholat jamak bisa dilakukan dengan menggabungkan dua sholat dalam satu waktu yang sama. Sholat ini hanya berlaku untuk sholat Dzuhur dan Ashar maupun Maghrib dan Isya. Sebaliknya, jamak sholat Subuh tidak diperkenankan karena sholat ini harus dikerjakan sesuai dengan waktunya.

Abu Aunillah Al-Baijury dalam bukunya 'Buku Pintar Agama Islam: Panduan Lengkap Berislam Secara Kafah' menjelaskan sholat jamak dibagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Cara mengerjakan sholat jamak taqdim bisa dilakukan dengan menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur, sedangkan sholat Maghrib dan Isya saat Maghrib.

Kemudian jamak takhir bisa dilakukan dengan menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Ashar, sedangkan sholat Maghrib dan Isya saat Isya. Adapun tata cara sholat jamak taqdim adalah sebagai berikut:

  • Membaca niat sholat jamak taqdim di sholat yang pertama.
  • Pengerjaannya dilakukan secara berurutan dengan tidak menyelingi dengan ibadah lain, misalnya sholat sunnah.
  • Tertib dengan mendahulukan sholat yang pertama, misalnya Dzuhur dulu baru Ashar atau Maghrib kemudian dilanjutkan Isya.

Tidak jauh berbeda dengan sholat jamak taqdim, cara sholat jamak takhir juga perlu diperhatikan dengan baik. Berikut tata caranya:

  • Niat jamak takhir dibaca di sholat yang pertama.
  • Mengerjakan sholat tetap secara berurutan dan tertib, misalnya Dzuhur dikerjakan saat Ashar baru dilanjut sholat Ashar atau Maghrib dikerjakan waktu Isya dilanjut dengan sholat Isya.

Bacaan Niat Jamak Sholat

Terdapat bacaan berbeda yang perlu diperhatikan saat mengerjakan sholat jamak ini. Dihimpun dari 'Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar' oleh Muhammad Syukron Maksum, berikut bacaan niat jamak sholat, baik taqdim maupun takhir.

1. Taqdim Dzuhur dan Ashar di Waktu Dzuhur

أصَلَّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوعًا إِلَيْهِ الْعَصْرُ آدَاءً اللَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardlazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilai-hil 'ashru adaa-an lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat shalat dzuhur dua rakaat qashar dan jamak (dengan) shalat ashar, fardhu karena Allah Ta'ala."

أصَلَّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوعًا إِلَى الظُّهْرِ آدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardlal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilazh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat shalat ashar dua rakaat qashar dan jamak (den-gan) shalat dzuhur, fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Taqdim Maghrib dan Isya di Waktu Maghrib

أصَلَّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعًا إِلَيْهِ الْعِشَاءُ آدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardlal maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ilaihil 'isyaa-u adaa-an lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat shalat maghrib tiga rakaat jamak (dengan) shalat ashar, fardhu karena Allah Ta'ala."

أصَلَّى فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوعًا إِلَى الْمَغْرِبِ أَدَاءً اللَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardlal 'iisyaa-i rak'ataini qashran majmuu'an ilal maghribi adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat shalat isya' dua rakaat qashar dan jamak (den-gan) shalat maghrib, fardhu karena Allah Ta'ala."

3. Takhir Dzuhur dan Ashar di Waktu Ashar

أصَلَّى فَرْضَ الظُّهْر رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوعًا إِلَى الْعَصْرِ آدَاءً اللَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardlazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilal 'ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat shalat dzuhur dua rakaat qashar dan jamak (dengan) shalat ashar, fardhu karena Allah Ta'ala."

اصلی فرض العصر ركعتين قصرا مَجْمُوعًا إِلَيْهِ الظُّهْرُ آدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardlal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilai-hizh zhuhru adaa-an lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat shalat ashar dua rakaat qashar dan jamak (den-gan) shalat dzuhur, fardhu karena Allah Ta'ala."

4. Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya

أصَلَّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعًا إِلَيْهِ الْعِشَاءُ آدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardlal maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ilaihil 'isyaa-u adaa-an lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat shalat maghrib tiga rakaat jamak (dengan) shalat ashar, fardhu karena Allah Ta'ala."

أصَلَّى فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوعًا إِلَى الْمَغْرِبِ أَدَاءً اللَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardlal 'iisyaa-i rak'ataini qashran majmuu'an ilal maghribi adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat shalat isya' dua rakaat qashar dan jamak (den-gan) shalat maghrib, fardhu karena Allah Ta'ala."

Demikian tadi penjelasan mengenai syarat jarak yang membuat seseorang bisa melakukan jamak sholat lengkap dengan hukum mengerjakan, tata cara, hingga bacaan niatnya. Semoga membantu.




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads