Tiga orang pendaki ilegal Gunung Baru Jari Rinjani yang berada di kawasan Danau Segara Anak disanksi blacklist selama 5 tahun. Ketiganya diketahui bernama Wahyu, Andika, dan Yoni, asal Lombok Timur, NTB.
Dikutip dari detikBali, Kepala Resor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) wilayah Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Aziz, mengatakan ketiga pendaki tersebut sudah meminta maaf secara resmi. Namun, pihak balai tetap menjatuhkan sanksi tegas.
"Ketiganya kami blacklist (masuk daftar hitam) di dalam aplikasi pendakian Rinjani," kata Aziz kepada detikBali, Rabu (16/7/2025).
Aziz menjelaskan ketiga pendaki itu nekat mendaki Puncak Gunung Baru Jari yang masih aktif dengan status Level II (Waspada) tanpa izin resmi dari Balai TNGR.
"Mereka mendaki secara ilegal," ujarnya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR, Budi Soemardi, menegaskan pendaki yang naik secara ilegal akan masuk daftar hitam selama lima tahun.
"Ya sesuai SOP kami blacklist 5 tahun," tegas Budi.
Ia menambahkan, pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani hanya diperbolehkan melalui jalur resmi. Jalur tersebut hanya mengizinkan pendakian hingga Puncak Gunung Rinjani dan Danau Segara Anak.
Simak Video "Video: Bule Swiss Jatuh di Gunung Rinjani, Patah Tulang-Luka di Kepala"
(rih/dil)