Tiga pendaki asal Lombok Timur, NTB, nekat mendaki Gunung Baru Jari yang berada di kawasan Danau Segara Anak secara ilegal. Ketiganya diketahui bernama Wahyu, Andika, dan Yoni.
Kepala Resor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) wilayah Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Aziz, mengatakan ketiga pendaki tersebut sudah meminta maaf secara resmi. Namun, pihak balai tetap menjatuhkan sanksi tegas.
"Ketiganya kami blacklist (masuk daftar hitam) di dalam aplikasi pendakian Rinjani," kata Aziz kepada detikBali, Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz menjelaskan ketiga pendaki itu berasal dari Kecamatan Pringgasela. Mereka mendaki Puncak Gunung Baru Jari yang masih aktif dengan status Level II (Waspada) tanpa izin resmi dari Balai TNGR.
"Mereka mendaki secara ilegal," ujarnya.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR, Budi Soemardi, menegaskan pendaki yang naik secara ilegal akan masuk daftar hitam selama lima tahun.
"Ya sesuai SOP kami blacklist 5 tahun," tegas Budi.
Ia menambahkan, pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani hanya diperbolehkan melalui jalur resmi. Jalur tersebut hanya mengizinkan pendakian hingga Puncak Gunung Rinjani dan Danau Segara Anak.
Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, status aktivitas Gunung Baru Jari saat ini berada pada Level II (Waspada).
"Demi keselamatan bersama, masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki dilarang beraktivitas dalam radius 1,5 km dari kawah utama," ujar Budi.
"Aktivitas vulkanik yang tidak stabil dapat memicu semburan gas beracun, lontaran material pijar, dan abu vulkanik secara tiba-tiba," tandas Budi.
(dpw/dpw)