Seorang warga Jogja berinisial SPR mangkir pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dalam kasus pembuangan sampah liar di Jogja. Satpol PP mengancam akan melakukan jemput paksa di sidang selanjutnya.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat menjelaskan, SPR dijadwalkan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Rabu (18/6/25) tapi dia tidak hadir. Padahal saat itu ada empat pelanggar lain yang hadir dan langsung dijatuhi sanksi denda.
"Makanya kan untuk memberi kepastian hukum dan keadilan pada pelanggar yang lain tadi yang bersangkutan kita jemput di rumahnya," jelas Hidayat saat dihubungi, Selasa (24/6/25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kata Hidayat, saat didatangi di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi pembuangan sampah liar di kawasan Bausasran, hari ini (24/6), SPR ternyata tidak ada di tempat.
"Waktu kami datangi tadi itu cuma ada adiknya, sehingga kita tadi menitipkan surat panggilan kepada yang bersangkutan supaya hadir memenuhi panggilan ke Satpol PP," terang Hidayat.
"Jadi (personil Satpol PP) ditemui sama keluarganya. Besok kita panggil ulang hari Kamis (26/6), untuk disidangkan Senin (30/6) besok. Kalau tidak hadir lagi, akan kita jemput bersama aparat penegak hukum yang lain," sambungnya.
Di sisi lain, menurut Hidayat, tercatat beberapa pelanggar yang sudah disidang Tipiring sejak berlakunya penindakan yustisi kembali per Mei 2025.
Hidayat menambahkan, pihaknya masih menyiagakan personil untuk pemantauan dan pengawasan di beberapa titik yang disinyalir berpotensi menjadi tempat pembuangan sampah liar.
"Terakhir Rabu (18/6) kemarin ada lima (pelanggar) yang disidang, tapi satu mangkir. Kemudian ada satu lagi yang hari ini masih proses BAP," pungkas Hidayat.
(ahr/dil)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan