Maling iPhone Modus COD di Bantul, 2 Pria Diringkus Polisi

Maling iPhone Modus COD di Bantul, 2 Pria Diringkus Polisi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 20 Jun 2025 20:59 WIB
Dua pelaku penipuan modus COD iPhone saat diringkus polisi di Bantul.
Dua pelaku penipuan modus COD iPhone saat diringkus polisi di Bantul. Foto: dok. Polres Bantul
Bantul -

Polisi meringkus dua pria yang membawa kabur iPhone seharga belasan juta di Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Aksi pelaku dengan modus cash on delivery (COD).

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan kedua pelaku pria inisial YRP (27) warga Bengkulu Selatan dan pria inisial AS (28) warga Banyumas, Jawa Tengah.

Kejadian berawal saat korban inisial G (23) Kota Jogja memposting iPhone miliknya untuk dijual di forum jual beli Facebook. Selanjutnya, pada Sabtu (14/6) siang ada pria yang menghubunginya dengan maksud mau membeli iPhone korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban lalu bertukar kontak dengan pelaku dan akhirnya chat yang berujung pelaku mengajak COD di Rendeng, Timbulharjo, Sewon, Bantul," kata Jeffry saat dihubungi wartawan, Jumat (20/6/2025).

Jeffry melanjutkan, COD itu berlangsung di depan rumah kontrakan. Pelaku beralasan bahwa sedang melihat rumah kontrakan yang akan disewakan oleh rekannya.

ADVERTISEMENT

"Keduanya pun bertemu dan korban langsung menyerahkan iPhone 12 Pro untuk dicek kondisinya oleh pelaku," ucapnya.

Setelah memeriksa iPhone korban, pelaku beralasan untuk masuk ke dalam rumah kontrakan untuk mempersiapkan pembayaran.

"Pelaku masuk ke kontrakan sambil bawa iPhone korban. Karena curiga korban mengikutinya dan ternyata pelaku keluar lewat pintu belakang, dan langsung membonceng rekannya yang sudah nunggu pakai motor matik," ujarnya.

Korban pun mengalami kerugian Rp 14,5 juta. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon, Senin (16/6). Merespons laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Dan akhirnya polisi mengamankan dua pelaku di rumahnya masing-masing," jelasnya.

Polisi juga menyita barang bukti motor yang digunakan saat beraksi dan iPhone milik korban.

"Kedua sudah ditahan di Polsek Sewon dan terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkasnya.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads