Staf Media Prabowo Kena Tipu-tipu Love Scam, Duit Puluhan Juta Raib

Jabodetabek

Staf Media Prabowo Kena Tipu-tipu Love Scam, Duit Puluhan Juta Raib

Arief Ikhsanudin - detikJogja
Selasa, 17 Jun 2025 18:18 WIB
Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi penipuan love scam. (Foto: Shutterstock)
Jogja -

Staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi, menjadi korban penipuan love scamming. Pelaku perempuan berinisial MR membuat akun palsu dan berpura-pura menjadi pria yang berprofesi sebagai pilot.

Komunikasi korban dan pelaku berawal dari komentar di akun Instagram korban, @kanidwi. Tersangka membuat akun media sosial Instagram @febrianalydrss_ atau Febrian.

"Berkomentar kalimat 'Salamin ke Pakwowo ya, Mbak,' yang dibalas oleh pelapor dengan 'Hi, Haloooooo. Okeeey, disalamken hehe.' Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram," ujar Direskrimsus polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, Selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudhis menyebut pada 1 Maret 2025, tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp 13 juta. Kala itu, tersangka mengaku akan menggunakan uang itu untuk administrasi sepupunya yang hendak bekerja melalui orang dalam.

"Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke rekening BRI atas nama Indri Sintia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pelaku kembali meminjam uang pada tanggal 27 April 2025 sebesar Rp 35 juta.

"Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates," kata Yudhis.

Kecurigaan korban lalu mencuat usai mengecek alamat rumah pelaku di Lebak, Banten. Saat itu korban pernah mengirimkan bunga ke alamat yang dikirimkan pelaku. Namun, saat korban mendatangi alamat tersebut, lokasi itu diketahui fiktif.

"Sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujarnya.

Polisi pun sudah menetapkan MR sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkas Yudhis.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads