Jadi Driver Maxride Jogja, Darsono Pernah Disetop Polisi Ditanya soal Izin

Jadi Driver Maxride Jogja, Darsono Pernah Disetop Polisi Ditanya soal Izin

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Rabu, 04 Jun 2025 21:04 WIB
Bajaj Maxride di Jogja ternyata belum berizin. Foto diambil Jumat (30/5/2025).
Bajaj Maxride di Jogja ternyata belum berizin. Foto diambil Jumat (30/5/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Sudah tiga minggu ini Darsono (56) menggeluti pekerjaan barunya sebagai driver Maxride. Meski Maxride belum mengantongi izin di Jogja, Darsono mengaku tak kesulitan untuk mendapat penumpang. Namun, masalah izin itu pernah membuatnya disetop polisi.

Dia tak menjelaskan detail kapan peristiwa itu terjadi. Namun, Darso ingat hal itu terjadi saat dirinya sedang narik di TPA Abu Bakar Ali.

"Saya pernah waktu di (TPA) Abu Bakar Ali dihentikan polisi. Saya jawab dan tunjukin kalau udah ada izinnya," ungkap saat berbincang dengan detikJogja di Bumijo, Jetis, Kota Jogja, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darso juga tak bisa menjawab banyak soal izin itu. Dia meminta agar permasalahan izin ditanyakan langsung ke kantornya.

"Kalau lebih baiknya ke kantor aja. Kalau saya kan cuma sebagai pejalan jasa aja, monggo silakan dicek. Akhirnya diloloskan, saya kasih SIM C. Nggak tahu gimana diloloskan, dibilang hati-hati gitu, jelasnya.

ADVERTISEMENT

Secara umum, dia yang sebelumnya penarik becak motor (bentor) itu mengaku untung bisa menjadi driver Maxride. Selama tiga pekan narik, Darso mengaku tak kesulitan pendapat penumpang.

"Saya udah sekitar tiga minggu. Ngikutin kemajuan lah, tadinya saya bentor (becak montor) terus ada ini saya pindah ini," jelasnya.

"Kalau saya sehari tadi bisa narik, kalau saya nggak males bisa 30 tarikan. Hari ini pakai istirahat saya narik 10 kali, ada yang sampai 19-18 tarikan. Itu belum yang tak ambil, kalau ambil semua bisa sampai 20-30," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub DIY Chrestina Erni Widyastuti mengaku sudah mencoba melakukan klarifikasi langsung ke Maxride terkait izin. Hal ini dilakukan sejak awal kemunculannya di Jogja.

"Temen-temen (Dishub) ada yang datang untuk klarifikasi secara informal tapi saya lupa tanggalnya. Kemudian kami bersama sama dengan OPD terkait pengin mengklarifikasi," jelas Erni saat dihubungi, Kamis (29/5).

Erni menyebut Maxride hanya mengantongi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), atau Erni mengibaratkan jika kendaraan baru disertai dengan STNK sementara. Ia juga sudah berkoordinasi soal ini ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY.

"Semestinya kalau yang sementara tidak boleh digunakan untuk angkutan penumpang. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian juga sama," ujarnya.

"Kami juga komunikasi dari DPPM provinsi (DIY) ini (izin) belum (ada). Kalau Surat Registrasi Uji Tipe SRUT-nya malah mobil," sambung Erni.

Sementara itu, City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah mengatakan Maxride ialah aplikasi yang mirip dengan aplikasi ojek online pada umumnya. Dia bilang izin untuk beroperasi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 sudah mereka kantongi.

"Seperti yang disampaikan Dishub kan memang saat ini berpatokan pada PM (Permenhub) 12, kami sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan di PM 12," kata Bayu saat ditemui detikJogja di kantor Maxride di Jombor, Sleman, Jumat (30/5).

"Maxride sendiri di Jogja beroperasi tanpa trayek, tidak ada jadwal, sama seperti ojol pada umumnya, cuma jenisnya roda 3. Sehingga kalau disebutkan kami membutuhkan KIR, sebetulnya kami tidak ber-KIR karena bukan kendaraan plat kuning," sambung dia.




(afn/apl)

Hide Ads