Polisi Temukan Beberapa Pelat Nomor di Dalam BMW yang Tewaskan Argo

Polisi Temukan Beberapa Pelat Nomor di Dalam BMW yang Tewaskan Argo

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 28 Mei 2025 17:10 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti laka maut.
Polisi menunjukkan barang bukti laka maut. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Polisi mengungkap fakta baru di balik kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan beberapa pelat nomor kendaraan di mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

"Ada beberapa pelat (kendaraan) ya di situ. Saya tidak tahu itu pelat untuk apa, saya tidak tahu. Tapi ada beberapa pelat di kendaraan itu," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).

Hanya saja, Edy mengaku, tidak mengetahui secara pasti kapan pelat-pelat lain ini digunakan. Namun, yang jelas satu pelat palsu digunakan saat kecelakaan terjadi.

"Ya, memang kita temukan di dalam mobil ada beberapa plat. Kalau kapan menggunakannya kita tidak tahu. Ya, yang jelas pada saat kejadian dia menggunakan plat F, kemudian diganti plat B," ujarnya.

Di sisi lain, Edy bilang, pada saat mobil diamankan ada orang yang mengganti pelat nomor tersebut tanpa sepengetahuan petugas.

"Pada saat kendaraan sudah diamankan tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC," ujarnya.

Proses penggantian pelat kendaraan itu dilakukan di area Polsek Ngaglik. Sebab, kendaraan BMW itu ditempatkan di belakang polsek di ruang terbuka.

"Kita ambil CCTV-nya, itu dia mengganti di dalam, karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita. Ada CCTV-nya sudah ada semua," jelasnya.

Saat ini tersangka Christiano sudah ditahan oleh polisi. Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun barang bukti yang diamankan yakni kendaraan bermotor mobil Honda CRV NOPOL AB1623CR beserta STNK1 lembar SIM A atas nama TNR, Kendaraan mobil BMW NOPOL B1442NAC beserta STNK, 1 lembar SIM A atas nama CPP, sepeda motor Honda Vario NOPOL B3373PCG beserta STNK dan 1 lembar SIM C atas nama AAA.

ADVERTISEMENT




(apl/ahr)

Hide Ads