BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Masih Nunggak Pajak Rp 11,3 Juta

BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Masih Nunggak Pajak Rp 11,3 Juta

Ridwan Arifin - detikJogja
Selasa, 27 Mei 2025 09:15 WIB
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025).
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) menabrak Argo Ericko Achfandi (19) yang saat itu tengah mengendarai Vario di Jalan Palagan, Ngaglik Sleman pada Sabtu (24/5) pukul 01.00 WIB. BMW 320i itu, ternyata masih nunggak pajak.

Dilansir dari detikOto, mobil BMW itu diketahui bernomor polisi B-1442-NAC. Menilik Samsat Banten, mobil BMW itu ternyata telat membayar pajak.

Mobil itu teregistrasi atas BMW 320i dengan warna putih metalik lansiran 2018. Adapun tanggal akhir pajaknya 19 Mei 2025 yang artinya sudah terlambat 7 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci, BMW itu harus membayar pajak total Rp 11.317.000, dengan rincian sebagai berikut:

- PKB Pokok: Rp 6.710.000
- Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000
- SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
- SWDKLLJ Denda: Rp 35.000

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menyebut peristiwa itu terjadi saat Argo hendak putar balik di Jalan Palagan. Di saat bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah belakang korban dan menabrak korban. Korban dan penabrak sama-sama berstatus mahasiswa UGM.

"Dari arah yang sama atau dari belakangnya, melaju BMW. Karena jarak yang dekat pengemudi BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor," kata Mulyanto dalam keterangannya dikutip dari CNN Indonesia.

Kasus kecelakaan itu turut menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni meminta kasus itu diusut secara tuntas dan transparan.

"Apalagi isu yang bergulir, diduga orang tua dari anak ini memiliki uang dan pengaruh. Siapa peduli? Anaknya renggut nyawa orang, ya hadapi konsekuensi pidananya," kata dia, dikutip dari Antara.

Dia berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan tidak adanya intervensi. Menurut dia, pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia harus benar-benar diminta pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatannya.

"Polisi awas jangan sampai digembosi. Ingat, publik memantau dan menilai," kata dia.




(afn/apu)

Hide Ads