Minibus Elf yang membawa rombongan wisatawan dari Bojonegoro, Jawa Timur mengalami kecelakaan tunggal di jalur lama jalan Magetan-Tawangmangu, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Akibat kejadian tersebut, lima orang meninggal dunia dan sejumlah korban luka-luka.
Dilansir detikJateng, Sabtu (17/5/2025) Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, menerangkan mobil Elf bernomor polisi S 7338 AA membawa rombongan wisatawan dari Bojonegoro, Jawa Timur. Total ada 17 orang di dalam mobil termasuk sopir Heri Purwanto (40).
"Kendaraan tersebut dari Padangan, Bojonegoro mau ke Tawangmangu. Saat mendekati TKP diduga rem tidak berfungsi sehingga blong, sampai di TKP dan terjadi kecelakaan lalu lintas," terang Agista, kepada awak media di RSUD Karanganyar, Sabtu (17/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk korban ada yang meninggal dunia 5 orang. Total ada 17 orang (di dalam mobil) termasuk sopir, sopir selamat. Korban meninggal di lokasi kejadian," imbuh Agista.
Saat ini akan memeriksa sopir guna memperdalam penyelidikan kasus tersebut. Termasuk kenapa sopir memilih jalur lama yang lebih ekstrim daripada jalur yang baru.
Berikut data korban:
Korban Meninggal
1. Endang Murtini (60), alamat Cepu, Blora.
2. Ana Rubi (45), alamat Padangan Bojonegoro.
4. Atik (49), alamat Padangan Bojonegoro.
5. S (5), alamat Padangan Bojonegoro.
6. Sri Mulyani (58), alamat Padangan Bojonegoro.
Luka Berat
1. Rum (49), alamat Cepu, Blora. Mengalami luka pada kepala dirawat di RSUD Karanganyar.
2. Sudiasih (54), alamat Cepu, Blora mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan kiri dirawat di RSUD Karanganyar.
Luka Ringan
1. Lilik Ambarwati (54), alamat Cepu blora mengalami luka pada bagian pelipis kiri dirawat di RSUD Karanganyar.
2. Lasminingsih (56), alamat Cepu, Blora. Mengalami luka pada kepala.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong