Kereta Vs Trailer di Gresik Tewaskan Asisten Masinis, KAI Tempuh Jalur Hukum

Regional

Kereta Vs Trailer di Gresik Tewaskan Asisten Masinis, KAI Tempuh Jalur Hukum

Jemmi Purwodianto - detikJogja
Rabu, 09 Apr 2025 14:45 WIB
Sejumlah petugas mengevakuasi truk bermuatan kayu yang tertabrak kereta api commuter line Jenggala di Desa Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). Kereta api commuter line Jenggala relasi Gresik-Sidoarjo tersebut bertabrakan dengan truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) KM 7+600 antara Stasiun Indro-Kandangan Gresik dan mengakibatkan satu orang asisten masinis meninggal dunia dan satu orang masinis mengalami luka berat. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Spt.
Kecelakaan KA jenggala dengan truk di Gresik Foto: ANTARA FOTO/RIZAL HANAFI
Jogja -

Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, di mana truk muatan kayu menabrak Kereta Api (KA) Komuter Jenggala Nomor 470 menewaskan asisten masinis bernama Abdillah Ramdan. Pihak KAI menyatakan akan menuntut sopir dan pemilik truk.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menerangkan kecelakaan maut terjadi Selasa (8/4) sekitar pukul 18.35 WIB. Truk kayu itu diduga melewati perlintasan tanpa memperhatikan komuter yang tengah melaju dari arah Indro menuju Sidoarjo.

"Truk menerobos perlintasan dan tertemper bagian depan kereta. Akibatnya, asisten masinis meninggal dunia di tempat. Masinis utama saat ini masih menjalani perawatan medis," ujar Luqman dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025), dilansir detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luqman menjelaskan 130 penumpang KA Komuter Jenggala selamat saat kejadian. Mereka dievakuasi menggunakan rangkaian kereta pengganti ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo. Perjalanan KA antarkota untungnya dipastikan tidak terganggu karena insiden terjadi di jalur cabang yang tidak dilalui kereta jarak jauh.

Dikatakan Luqman, KAI Daop 8 Surabaya sangat menyesalkan insiden tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum kepada pemilik dan sopir truk. Luqman beralasan, kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal itu harus ditindak secara tegas.

ADVERTISEMENT

"Kami akan melanjutkan ke proses hukum. Ini bukan hanya kerugian operasional, tapi soal nyawa petugas kami yang gugur saat menjalankan tugas," tegasnya.

Luqman juga menuturkan perlintasan sebidang adalah titik rawan laka yang seringkali disebabkan ketidakdisiplinan pengguna jalan. Ia berkata, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintas di perpotongan sebidang.

Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp 12 juta.

"Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru melintasi perlintasan. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman sebelum melintas," tambah Luqman.

KAI Daop 8 terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan mendorong penutupan perlintasan liar atau pembangunan flyover atau underpass, sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 94 Tahun 2018.

"Keselamatan perjalanan KA adalah prioritas kami. Tapi itu butuh dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan," tutupnya.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads