Seorang pilot dan kopilot maskapai Korean Air saling adu jotos dan berujung dipecat. Adu jotos itu dipicu gegara keduanya berdebat saat membahas mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dan darurat militer singkat yang diumumkan pada 3 Desember 2024 lalu.
Dilansir detikNews dari The Korea Herald, Selasa (8/4/2025), Maskapai Korean Air menyebut "peristiwa sangat disayangkan" terjadi antara dua pilot penerbangan yang mengudara dari Incheon ke Brisbane, Australia, pada Desember tahun lalu.
Pernyataan terkait insiden dua kru Korean Air ini baru disampaikan ke publik pada Senin (7/4). Pihak maskapai menyebut pertengkaran dipicu gegara perbedaan pandangan politik kedua pilot itu tidak terjadi di udara. Namun, saat pesawat dan para krunya masih berada di Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdebatan sengit berujung adu jotos itu mengakibatkan cedera pada kedua pilot. Keduanya bahkan sempat dirawat di rumah sakit setempat.
Akibat adu jotos itu membuat kedua pilot tak bisa menerbangkan pesawat. Gegara itu pihak maskapai sampai menerbangkan awak pengganti untuk menerbangkan penerbangan pulang ke Korsel yang dijadwalkan dua hari usai insiden tersebut.
Sejak insiden itu, Korean Air telah memecat kedua pilot yang tak disebutkan namanya itu. Pemecatan dilakukan komite disiplin perusahaan.
Berkaca dari kasus ini, Korean Air memastikan pihaknya telah menggelar sesi pelatihan tentang pedoman perusahaan pada para pegawai mereka. Hal ini sebagai langkah antisipasi kejadian serupa terulang.
Sebagai informasi, Yoon Suk Yeol dimakzulkan sebagai Presiden Korsel karena memberlakukan darurat militer di negara tersebut pada 3 Desember 2024 secara ilegal. Pemakzulan Yoon ini diperkuat Mahkamah Konstitusi pada 4 April lalu, dan dia resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel.
Pemecatan ini dilakukan usai ribuan demonstran beraksi di jalanan Korsel menuntut pencopotannya sebagai Presiden.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong