Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Pelaku terungkap melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). AKBP Fajar Widyadharma terungkap melecehkan tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, dilansir detikNews, Kamis (13/3/2025).
"Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3," lanjutnya.
Wisnu menerangkan usia korban beragam. Korban termuda berusia 6 tahun.
"Anak 1 usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," tuturnya.
AKBP Fajar Widyadharma kini telah ditempatkan secara khusus (patsus). AKBP Fajar itu pun ditampilkan saat jumpa pers dengan baju tahanan dan memakai masker hitam. Fajar pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian tanggal 24 Februari 2025, ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penempatan khusus," ungkapnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra sebelumnya menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Simak Video "Video Idol J-Pop Kenshin Kamimura Divonis Bersalah Atas Pelecehan Seksual"
(ams/aku)