Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan Mabes Polri. Begini kata Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga
Dilansir detikBali, Kapolda NTT mengaku hanya mendapat surat tembusan dari Mabes Polri terkait ditangkapnya Kapolres Ngada AKBP Fajar.
"Jujur saja konstruksi kasusnya saya tidak tahu karena langsung diamankan oleh Mabes Polri. Saya hanya menerima tembusan kalau (Fajar) sudah diamankan," kata Daniel saat ditemui di gedung DPRD NTT, Kupang, Senin (3/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel tidak berkomentar banyak terkait tertangkapnya Fajar. Menurutnya, perkembangan kasus yang menjerat Fajar akan disampaikan langsung oleh Mabes Polri.
"Saya tidak mengerti. Tapi, itu Mabes Polri yang mengamankan dan sudah dibawa ke Mabes Polri," imbuhnya.
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan Fajar ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan.
Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3).
"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry.
Henry menjelaskan Fajar akan dikenakan tindakan tegas jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri dan terbukti melakukan pelanggaran akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri.
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Henry.
(rih/afn)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan