Heboh Akamsi Dengar Suara Wanita Dikira dalam Bahaya di Pantai, Ternyata...

Internasional

Heboh Akamsi Dengar Suara Wanita Dikira dalam Bahaya di Pantai, Ternyata...

bonauli - detikJogja
Selasa, 25 Feb 2025 16:13 WIB
Pantai Pattaya
Ilustrasi Pantai Pattaya. Foto: (Getty Images/tobiasjo)
Jogja -

Warga yang tengah menikmati syahdunya pantai Thailand dibuat geger dengan suara seorang perempuan yang dikira dalam bahaya. Namun, ketika ditemukan sumbernya, ternyata dia tengah berhubungan seks.

Dikutip dari The Thaiger, seperti diberitakan detikTravel pada Senin (24/2/2025), insiden ini terjadi di pinggir pantai kawasan Pattaya. Awalnya, ada lima warga lokal yang tengah bersantai di pinggir pantai.

Mereka memilih duduk di tempat ramai karena saat itu, suasana pantai sedang sepi dan gelap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika tengah mengobrol itulah, warga setempat itu mendengar adanya suara wanita. Mereka menduga perempuan itu tengah dalam bahaya.

Sontak mereka segera mendatangi asal suara tersebut. Namun begitu ditemukan, mereka mendapati seorang wanita asing setengah telanjang berhubungan seks bersama pacarnya yang juga bugil. Lokasi keduanya ngeseks terjadi di dekat bebatuan.

ADVERTISEMENT

Pengunjung Pantai Pattaya lainnya juga berdatangan dan memperhatikan aktivitas tak lazim mereka karena mendengar suara keras si wanita. Salah satu dari pengunjung yang bernama Bew lantas merekam video, membuat pasangan itu menyadarinya.

Namun bukannya berhenti, sejoli tersebut malah terus melakukan hubungan seks. Begitu selesai, barulah mereka menuju ke laut untuk membersihkan diri.

"Saya tidak menyangka ada orang yang berani berhubungan seks di pantai dengan begitu banyak orang di sekitar. Itu mengejutkan saya. Mereka harus pergi ke hotel untuk itu," ucap Bew.

Ini bukan kali pertama ada insiden cabul yang terjadi di panti yang bernama Krating Lai itu, karena daerahnya yang sepi dan gelap di malam hari. Karena kondisinya yang gelap, sejumlah pasangan memanfaatkannya untuk berhubungan badan.

Bew dan teman-temannya tidak mengajukan laporan polisi. Namun, jika mereka melakukannya, pasangan asing itu dapat menghadapi denda hingga 5.000 baht karena kecabulan di tempat umum berdasarkan Pasal 338 hukum pidana Thailand.




(apu/ahr)

Hide Ads