Anggota Polresta Jogja Ditetapkan Jadi Tersangka Kematian Darso

Anggota Polresta Jogja Ditetapkan Jadi Tersangka Kematian Darso

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 24 Feb 2025 17:34 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di TPU Sekrakal, Senin (13/1/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di TPU Sekrakal, Senin (13/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polda Jateng telah menetapkan tersangka kasus kematian Darso, warga Semarang yang meninggal usai 'dijemput' polisi. Satu tersangka dalam kasus tersebut yakni anggota Polresta Jogja.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Ia mengatakan, sudah ada tersangka dalam kasus yang menimpa warga Kecamatan Mijen tersebut.

"Nggih sudah ada (penetapan tersangka, red). Monggo ke Kabid Humas," kata Dwi melalui pesan singkat kepada detikJateng, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi mengatakan tersangka merupakan anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus Darso.

"Nggih, betul," kata Dwi saat ditanya tersangka kasus Darso adalah polisi Jogja.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, penetapan tersangka ini disampaikan lewat Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskeimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum. Surat itu sudah diterima keluarga Darso.

"Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana," tulis surat penetapan tersangka, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2).

Tertulis dalam surat tersebut, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025 ini.

Respons Keluarga

Menanggapi hal itu, kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengatakan pihak keluarga tak puas karena hanya satu anggota polisi Jogja yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya ada enam anggota polisi yang dilaporkan dan telah diperiksa Polda Jateng.

"Kami selaku kuasa hukum tidak puas hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami memahami kehati-hatian penyidik, apalagi proses masih berjalan, tentu ini menjadi titik awal bagi penyidik menetapkan lima yang lain," ujar Antoni.

"Kenapa? Karena peristiwa ini penganiayaan, penganiayaan seperti ini tidak mungkin satu orang menurut saya. Artinya ada pasal 55 juga yang bisa ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya 1 orang," lanjutnya.

Meski begitu, pihak keluarga mengaku tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan. Mereka tetap berharap ada anggota polisi lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Lalu bagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan di Mapolda Jateng. Sebab ini urusan nyawa tidak main-main," tegasnya.

Antoni mengungkapkan pihak keluarga tak mengetahui peran tersangka yang bernama Hariyadi saat menjemput Darso. Menurutnya, tak ada yang melihat proses penjemputan dan apa yang dilakukan para polisi itu ke Darso.

"Info yang saya dengar, orang yang ditetapkan sebagai tersangka pangkatnya AKP," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput polisi. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku, I, ke Polda Jateng.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).

Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Diketahui, Darso dijemput polisi pada 21 September 2024. Dia dilaporkan meninggal pada 29 September 2024. Keluarga tak terima dan langsung melaporkan terduga pelaku, ke Polda Jateng.

Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads