Sindikat Maling Motor Beat di Jogja Ditangkap, Palsukan STNK biar Laku Mahal

Sindikat Maling Motor Beat di Jogja Ditangkap, Palsukan STNK biar Laku Mahal

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 06 Feb 2025 13:37 WIB
Komplotan maling sepeda motor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, Kamis (6/2/2025).
Sindikat maling sepeda motor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, Kamis (6/2/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Sindikat maling sepeda motor spesialis Honda Beat yang kerap beraksi di Jogja dan Sleman diringkus polisi. Mereka juga memalsukan STNK agar hasil curiannya laku dijual dengan harga mahal.

Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari masuknya laporan soal kehilangan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (30/1) lalu.

"Kemudian melakukan penangkapan pelaku dengan inisial HP (34) pada pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Walter Mangunsidi, Surakarta. Didapati barang bukti untuk melakukan pencurian yaitu kunci L, kunci pas, kunci ring, kunci drei modifikasi," kata Aditya di Mapolresta Jogja, Kamis (6/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, HP yang merupakan warga Sumatera Selatan itu mengaku telah beraksi di 20 lokasi di Kota Jogja, dan Sleman. Semua motor hasil curian itu dibawa ke seorang penadah di wilayah Grobogan, Jawa Tengah, berinisial AD (27).

Selanjutnya, AD ditangkap rumahnya di Grobogan pada Sabtu (2/2). Dari pengakuan HP dan AD, polisi akhirnya menangkap dua tersangka lain yaitu DA (33) dan KU (41) yang juga warga Grobogan.

ADVERTISEMENT

"Setelah HP melakukan pencurian, kendaraan tersebut dikendarai menuju Grobogan dengan pelat nomor asli dibuang di jalan. Kemudian oleh AD, kendaraan tersebut disamarkan dengan cara diubah warna lis atau stiker dari kendaraan tersebut," ungkap Aditya.

"Kemudian diganti lagi kunci kontaknya yang telah dirusak. Setelah itu AD memesan STNK (palsu) kepada KU. Kemudian baru dijual kembali kepada DA, sebelum dijual kepada masyarakat," sambungnya.

Modus Bikin STNK Palsu

Aditya menerangkan, untuk mendapat keuntungan yang lebih tinggi, para pelaku memalsukan STNK sebelum menjual motor curian tersebut.

"KU membuat STNK palsu tersebut dengan cara memesan STNK lama sesuai dengan tahun kendaraan yang akan dipalsu melalui online dari seseorang yang mengaku dari Bandung," kata dia.

"Dengan maksud untuk harganya bisa lebih tinggi karena dilengkapi dengan STNK, walaupun STNK-nya palsu," imbuh Aditya.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio menambahkan KU mengubah keterangan dalam STNK secara manual. Dia mengubah nomor rangka, nomor mesin, hingga keterangan warna motor.

"Cara mengubah STNK itu, dia memesan melalui online STNK bekas. Kemudian dia (KU) secara manual menggunakan pensil, penghapus, dan lem. Secara manual dia menghapus, diubah nomornya, dan memang butuh waktu," ungkap Probo.

"Kemudian di STNK itu kan ada (keterangan warna) lis kendaraan, itu juga diganti sesuai lis motor curian. Baru kita cari (penyedia STNK bekas)," sambung dia.

Probo menjelaskan, KU mendapat STNK bekas itu seharga Rp 400 ribu per lembar.

"Kalau sudah ada STNK itu (harga jualnya) Rp 4 sampai 5 juta. Kalau harga STNK-nya kurang lebih Rp 400 ribu," paparnya.

Maling Spesialis Honda Beat

Probo mengungkap para tersangka mengaku hanya menarget motor matik Honda Beat. Total ada 11 motor Beat yang diamankan sebagai barang bukti.

"(Honda) Beat semua, memang pesenannya dari penadah itu Beat semua," ungkap Probo.

Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma menyebut dari pengakuan para pelaku, motor Beat yang paling mudah dicuri.

"Hasil pemeriksaan pelaku mengaku untuk jenis itu (Honda Beat) lebih mudah untuk dirusak kuncinya," ujar Aditya.

Aditya mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

"Tersangka HP sebagai eksekutor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," kata Aditya.

"Kemudian untuk tersangka AD dan DA sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. KU sebagai pemalsu STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads