Kala KPK Merasa Terzalimi Usai Hasto Ubah Permohonan Praperadilan

Nasional

Kala KPK Merasa Terzalimi Usai Hasto Ubah Permohonan Praperadilan

Tim detikcom - detikJogja
Kamis, 06 Feb 2025 11:02 WIB
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, PN Jaksel, 5 Februari 2025. (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, PN Jaksel, 5 Februari 2025. (Mulia Budi/detikcom)
Jogja -

Tim Biro Hukum KPK merasa terzalimi atas dua kali perubahan petitum permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK langsung menyatakan keberatan usai kuasa hukum Hasto membacakan petitum.

Dilansir detikNews, Kamis (6/2/2025), diketahui hal itu terjadi dalam siding praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/2). Tim Biro Hukum KPK menyampaikan keberatan kepada hakim dan mengaku baru menerima perbaikan atas perubahan petitum Hasto.

"Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini," kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi alasan Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon," ujar tim Biro Hukum KPK.

Tim Biro Hukum KPK kemudian memohon Waktu untuk Menyusun jawaban atas petitum tersebut. Pihaknya menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait jawaban atas petitum Hasto.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya tadi karena kami tidak diberi kesempatan di awal untuk menanggapi dan baru kemudian kami di akhir persidangan pembacaan ini baru ditanyakan dan juga belum ditanyakan terkait sikap kami. Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa Termohon," sambungnya.

Respons Kuasa Hukum Hasto

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy langsung merespons keberatan tim hukum KPK. Ronny mengatakan bila perbaikan petitum sebenarnya ingin diberikan saat sidang pertama, namun KPK tidak hadir.

"Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi Termohon saat itu tidak hadir," ujar Ronny.

Hakim tunggal Djuyamto kemudian menengahi dengan memberikan kelonggaran waktu kepada tim Biro Hukum KPK menyusun jawaban tertulis. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.

"Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon," jelasnya.

"Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam," kata hakim.

KPK Merasa Terzalimi

Tim Biro Hukum KPK kembali menyatakan keberatan atas perubahan petitum permohonan Hasto.

"Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi alasan Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon," ujar tim Biro Hukum KPK.

Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis (6/2). Sebelum menutup sidang, hakim meminta keberatan tim Biro Hukum KPK disampaikan dalam jawaban tertulis.

"Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok," kata Djuyamto.

"Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia, kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia," ujar tim Biro Hukum KPK.




(afn/apl)

Hide Ads